Lompat ke isi utama

Berita

Paslon Langgar Protokol COVID-19, Bisa Kena Sanksi Tegas

Paslon Langgar Protokol COVID-19, Bisa Kena Sanksi Tegas
Ketua Bawaslu Provinsi NTB M.Khuwailid Saat memberikan Pemaparan pada Rapat kesiapan pilkada serentak tahun 2020 pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon bersama Kapolda NTB dan KPU NTB Senin, (07/09/2020). Foto: Humas Bawaslu NTB

Mataram - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB  mengikuti Rapat Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon bersama Kapolda NTB dan KPU NTB bertempat di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB Senin, (07/09/2020). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Wakapolri. 

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa penyampaian penting yang diberikan oleh Kapolda NTB, KPU NTB dan Bawaslu NTB. Pokok-pokok masalah yang disampaikan erat kaitannya dengan kesiapan setiap lembaga dalam menyambut pilkada serentak di NTB. Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Selain hal tersebut, ketiga lembaga juga sangat memperhatikan bahwasannya pelaksanaan pilkada ini berjalan ditengah Pandemi Covid 19.

Menurut Kapolda NTB, Irjen. Pol. M. Iqbal  bahwa secara umum, para Bakal  Pasangan Calon (Bapaslon) melanggar aturan PKPU dan juga protokol kesehatan karena adanya kerumunan massa yang luar biasa, bahkan bisa mencapai ribuan, terutama di Lombok Utara dan Kota Mataram. 

Aturan KPU yang dilanggar yaitu PKPU no.10   tahun 2020. Selain itu, para bakal pasangan calon juga melanggar protokol kesehatan, artinya para bakal pasangan calon memikat kerumunan masa dalam jumlah banyak dalam pendaftaran calon ini. Selain itu, ada beberapa warga yg ikut serta tidak menjalankan protokol kesehatan, guna memutus rantai Covid 19. Kebanyakan masa yang hadir tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan.

Suhardi Soud menambahkan bahwa di Provinsi NTB, terdapat 23 pasangan calon,  21 dari Partai politik, 2 dari perseorangan.  Infonya di Sumbawa Barat hanya ada 1 Paslon, sehingga harus ada penundaan jadwal.

Para pasangan calon memiliki pendukung yang banyak, sehingga ketika pasangan calon yang dimiliki datang mendaftar, mereka ikut berpartisipasi dalam tahapan tersebut. "Apalagi dalam sehari bisa jadi 2 Bapaslon yang mendaftar, tidak dapat terhitung pendukung yang datang dari masing-masing calon". Kata Suhardi Ketua KPU NTB ini.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid mengatakan penegakkan hukum di luar ruangan, memang menjadi dominan tugas polri. Namun, pihaknya penyelenggara pemilu bisa menggunakan perangkat hukum seperti KUHP 212, atau undang undang kesehatan termasuk juga Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dilakukan oleh Pol PP dan bahkan  maklumat Kapolri. 

"Ini menjadi penting, aturan ini harus di tegakkan. Kalau tidak komitmen dengan aturan maka (pembiaran) interaksi masyarakat bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19, " tegas Khuwailid.

Bawaslu mengingatkan semua pihak bahwa pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, terkait konsolidasi dari persiapan pengiriman logistik, sampai tahapan penentuan TPS, penerapan protokol kesehatan akan diperketat. "Insya Allah kita akan kawal bersama-sama pilkada serentak tahun ini sampai dengan berakhirnya pesta demokrasi ini," katanya.

"Saya sudah minta Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan penilaian terhadap proses pendaftaran itu. Jika ditemukan dugaan pelanggaran harus dievaluasi Bawaslu Kabupaten/Kota, agar seluruh jajaran Bawaslu segera menginformasikan ke publik terkait hasil pengawasan terhadap Paslon yang mendaftar. "Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 dapat menjadi shock terapi bagi Paslon yang melanggar standard protokol Covid-19" tegas Khuwailid.

Khuwailid berharap, dengan semarak para pendukung yang hadir pada tahapan pencalonan ini, diharapkan para Bapaslon beserta pendukungnya  mengedepankan protokol kesehatan guna cegah Covid 19. Sehingga, baik pelaksana, bakal calon dan pendukung tertib dalam aturan pemerintah dalam pencegahan Covid 19. Hal ini juga, agar tidak ada dalam tahapan ini terciptanya cluster-cluster yang baru. "Setidaknya dengan mengedepankan protokol kesehatan, kita bisa menjaga sesama agar tubuh kita dalam keadaan sehat walafiat" tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle