Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan KPU Jalani Prinsip Penataan Dapil, Bawaslu Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi

Pastikan KPU Jalani Prinsip Penataan Dapil, Bawaslu Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi
Anggota Bawaslu NTB, Syaifuddin (dua dari kiri) saat sampaikan Evaluasi Penataan Dapil (3/3)

Batulayar, Bawaslu NTB - Anggota Bawaslu NTB, Syaifuddin sampaikan bahwa dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi, terdapat beberapa hal yang menjadi acuan salah satunya prinsip-prinsip penetapan dapil diantaranya Kesinambungan, Kesetaraan Suara, Integritas Wilayah dan Kohesivitas. Hal tesebut disampaikan Syaifuddin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024 di Svarga Hotel, Batulayar, 3-5 Maret 2023.

“Kemarin kita sudah lewati proses penataan dapil, ada poin-poin yang menjadi acuan misalnya ada peta, harus ada jumlah penduduk, dan harus masuk prinsip-prinsip dapil, semua itu harus tercover” terangnya.

Dalam prosesnya, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi melalui proses yang cukup panjang, termasuk melakukan Uji Publik untuk menerima masukan dari masyarakat tehadap daerah dapilnya masing-masing.

“Hajatan untuk dapil ini untuk kepentingan bersama bukan hanya untuk penyelenggara ataupun pihak-pihak yang nanti akan berkompetisi di partai politik, tetapi masyarakat juga secara umum mesti mengetahui kaitannya dengan daerah pemilihan di masing-masing dapil”, tambah Syiafuddin.

Anggota Bawaslu NTB, Yuyun Nurul Azmy juga sampaikan ke jajaran pengawas agar melaporkan dinamika yang terjadi serta memperhatikan laporan masyarakat sehingga dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait Penataan Dapil.

“Mungkin fokus kita adalah tanggapan masyarakatnya karena penting untuk perhatikan letak geografis, jumlah penduduk, kemudian topografi wilayah suku dan adat istiadat yang bisa memadukan daerah dapil jadi bahan pertimbangan” ungkapnya.

Bawaslu dalam hal ini, termasuk jajaran pengawas pemilu wajib memahami aturan yang ada. Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri tegaskan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, pengawas pemilu mesti memahami Peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai proses melakukan pencegahan maupun pengawasan atau penindakan kepada pihak maupun objek pengawasan jangan sampai lupa aturan main dalam Perbawaslu.” tutur Hasan yang sekaligus membuka kegiatan rapat.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan narsumber dari KPU NTB, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) NTB dan Komite Pemilih Indonesia (Tepi) dan dihadiri oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan Alumni SKPP, Awak Media, dan Mahasiswa.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle