Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati se- NTB
|
Mataram-Bawaslu NTB, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Yuyun Nurul Azmi menghadiri undangan KPU Provinsi NTB dalam Rangka Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati se- Nusa Tenggara Barat pada Pemilihan Serentak 2020 di Kantor KPU Provinsi NTB pada Jum'at (11/09/2020).
Hasil pemeriksaan kesehatan yg diserahkan adalah hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di 5 Kabupaten, yaitu: Kab. Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu dan Bima. Hasil pemeriksaan kesehatan diterima langsung oleh KPU Kabupaten.
Pemeriksaan kesehatan Bapaslon khusus Kab. Sumbawa Barat akan dilakukan setelah perpanjangan tahapan. Hal ini karena, untuk Kab. Sumbawa Barat masih melakukan perpanjangan pendaftaran Bapaslon sebagai akibat hanya 1 Bapaslon yang mendaftar pada rentang waktu tanggal 4-6 September yang lalu.
Selain KPU dan Bawaslu, kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua IDI NTB Doddy, Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri, dan Ketua Tim Pemeriksa Agus Rusdhy.
Yuyun Nurul Azmi menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan syarat calon dalam pilkada serentak dan terdapat peluang sengketa jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai. Akibatnya, calon tersebut tidak bisa mendaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah.
“Di peraturan undang-undang, kita ketahui bahwa peserta pemilu yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu namun dalam hal rekam medis merupakan data pribadi setiap orang, dalam hal ini calon kepala daerah yang mendaftar. Jadi Bawaslu, seharusnya dapat mengakses data tersebut bila diperlukan dalam sidang, agar nanti dapat disampaikan oleh pihak terkait†tutur Yuyun.
Menanggapi hal tersebut, Lalu Hamzi Fikri selaku Direktur RSUD Provinsi NTB, memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Koordiv. Sengketa Bawaslu NTB bahwa sesuai aturan yang berlaku, data rekam medis yang dirasa dapat mempermudah dalam Pilkada dan yang berkaitan dengan Pilkada dapat secara mudah untuk diakses. Hal ini, merupakan ketentuan dari peraturan pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan pilkada di NTB khususnya.
"Jika rekam medis ini diperlukan oleh Bawaslu, kami akan sangat terbuka untuk memberikan datanya, kami yakin ini merupakan bagian penting yang harus diberikan", jelas Hamzi.
Dengan adanya pemeriksaan kesehatan tersebut, dan dengan dihadirkan bukti-bukti yang ada. Bahwa, penyelenggaraan pilkada ditengah bencana non alam ini diharapkan tidak memundurkan langkah para pemilih untuk ikut serta menyuarakan pilihannya. Akhirnya, baik peserta maupun penyelenggara nanti dapat bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat hingga terciptanya Pemilihan yang Luber Jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.(Humas Bawaslu NTB)