Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Permohonan dan Registrasi
|
BAWASLU NTB, Mataram - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Dr.Hj.Yuyun Nurul Azmi, S.Pt., MP, Kasubag Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Penyelesaian Sengketa mengikuti kegian Focus Group Discussion(FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Permohonan dan Registrasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui media Virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, Kamis, (18/6/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyusun petunjuk tekhnis penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan norma Perbawaslu 2 tahun 2020.
Yuyun menyampaikan bahwa, dalam kondisi yang tidak normal, Bawaslu memiliki banyak PR dalam melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda. Salah satunya adalah menyusun Perbawaslu sesuai protokol kesehatan sebagai hukum acara Bawaslu dalam menangani permohonan penyelesain sengketa ditengah Negara yang sedang di landa musibah pandemi covid 19. Selain menyusun perbawaslu Bawaslu juga menyusun petunjuk teknis dalam proses menyelesaikan permohonan penyelesain sengketa sesuai norma Perbawaslu no 2 tahun 2020.
"Dalam kondisi saat ini pemohon jika ingin mengajukan permohonan penyelesian sengketa baiknya menyampaikan permohonannya melalui Online karena Bawaslu juga telah menyiapkan sistem penyelesaian sengketa secara tidak langsung melalui Sistem Informasi penyelesian Sengketa (SIPS), " kata Yuyun.
Jika ada pemohon yang ingin mengajukan penyelesaian sengketa secara langsung. Maka Bawaslu harus memperhatikan protokol kesehatan ditengah covid-19. Mulai dari menggunakan masker, ruang sidang yang steril, menggunakan alat pengukur suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer."Dengan cara ini keselamatan semua pihak dapat terjaga," tambahnya.
Selain itu terdapat juga beberapa hal yang menjadi harapan bersama. Salah satunya adalah agar segera dibuat petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis. Sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu, untuk melaksanakan tugas, terutama menyelesaikan sengketa Pemilihan ditengah masa pandemi Covid-19.( Humas/DM).