Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
Yuyun (kiri) saat memberi sambutan dan membuka acara Rakernis Penanganan Pelanggaran di Jayakarta (9/4)

Lombok Barat, Bawaslu NTB - Antisipasi Terjadinya Pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu NTB menggelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024 pada Minggu-Senin (9-10 April 2023) di Hotel Jayakarta, Kabupaten Lombok Barat.

Rapat tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu NTB, Yuyun Nurul Azmi, yang menyampaikan beberapa hal mengenai potensi berbagai bentuk pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran administratif yang paling berpotensi terjadi di setiap tahapan, terutama tahapan pencalonan peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih.

"Oleh karena itu, saya kira penting bagi teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota untuk benar-benar memahami alur penanganan pelanggaran yang sesuai dengan Perbawaslu. Rapat kerja teknis ini, digelar untuk memfasilitasi hal tersebut melalui simulasi-simulasi yang juga akan menjadi bagian dari kegiatan ini." ujar Yuyun saat memberi sambutan dan membuka acara tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu NTB sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Suhardi, yang mendorong semua jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dengan baik alur penanganan pelanggaran yang ada melalui rangkaian simulasi dalam rapat kerja tersebut.

"Teman-teman jajaran Bawaslu Kab./kota ini menjadi penting bagi kita untuk merefresh ulang aturan yang ada, dua Peraturan sudah dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dengan penanganan pelanggaran" terang Suhardi.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab./kota, Anggota Bawaslu Kab./kota yang membidangi Penanganan Pelanggaran, dan staf teknis.

Penulis/Foto: Vera/Putu
Editor: Putu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle