Perkuat Kelembagaan, Bawaslu NTB Gelar Rakor Pembinaan Satuan Kerja Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Bawaslu NTB menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Satuan Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat-Sabtu (8/11-9/11) di Hotel Astoria, Kota Mataram.
MATARAM, Sahab Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Satuan Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat-Sabtu (8/11-9/11) di Hotel Astoria, Kota Mataram.
Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa di provinsi NTB terdapat 4 Bawaslu kabupaten/Kota yang telah berubah status menjadi satuan kerja atau satker, sehingga akan ada perubahan mekanisme penggunaan pada 4 kabupaten/kota tersebut.
“Surat Keputusan dari Bawaslu RI sudah turun, maka pada 4 kabupaten/kota tersebut akan ada penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) baru, sehingga sudah tidak lagi melekat di provinsi, melainkan bisa mengelola anggarannya sendiri,†ungkap Miq Yani, sapaan akrabnya.
Keempat kabupaten/kota yang berubah status menjadi satker tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Bima, Bawaslu Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, dan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Miq Yani berharap, keempat Bawaslu Kabupaten tersebut dapat mengelola anggarannya masing-masing dengan baik.
“Artinya di tahun 2025 nanti sudah mendapatkan DIPA sendiri, oleh karena itu harus memahami betul kewenangan dan kewajiban sebagai KPA dan KPB, memahami mekanisme apabila mau melakukan revisi DIPA, bagaimana alurnya, dan yang paling penting harus bisa mengambil keputusan sebagai KPA,†imbuh Miq Yani.
Kegiatan tersebut juga diisi oleh beberapa narasumber. Narasumber tersebut yakni dari KPPN Mataram yang menyampaikan tentang pengelolaan anggaran bagi satker, Kanwil DJPB menjelaskan tentang tata cara revisi DIPA kewenangan DJPb, serta KPKNL Mataram menjelaskan siklus pengelolaan BMN dan tata cara penatausahaan BMN bagi Satker baru.
Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan SK Ketua Bawaslu ttg Keputusan Penunjukan KPA dan KPB atas 4 Bawaslu Kab/Kota yg menjadi Satker baru. SK tersebut diserahkan langsung oleh Lalu Ahmad Yani kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota tersebut.