Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Penataan Daerah Pemilihan, Bawaslu NTB Hadiri Rakor KPU NTB

Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Penataan Daerah Pemilihan, Bawaslu NTB Hadiri Rakor KPU NTB

Mataram - Anggota Bawaslu NTB sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri, S.Pd.I menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar oleh KPU NTB pada Sabtu (26/11).

Rapat tersebut membahas beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan partai politik, dan penyampaian rancangan penataan Dapil serta alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Rancangan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU NTB, Yan Marli dan Zuriati yang menjelaskan penataan dapil dilakukan dengan 7 prinsip yang terdapat pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2022, salah satunya adalah prinsip kohesivitas yang merujuk pada kesatuan suatu wilayah.

Zuriati, Anggota KPU NTB dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan mekanisme pengalokasian kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan proporsi dari jumlah penduduk di setiap kecamatan yang ada.

"Jadi pembagian kursi itu tidak dilakukan sembarang, tetapi memperhatikan jumlah penduduk dan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk atau kita sebut BPPD," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasan Basri memberikan tanggapannya mengenai penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Menurutnya, jangan sampai ada persoalan-persoalan yang muncul karena penataan Dapil dan alokasi kursi yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga KPU dihimbau untuk benar-benar teliti dan memperhatikan seluruh prinsip penataan Dapil yang ada dalam Peraturan KPU No 6 tahun 2022.

Rakor tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi partai politik calon peserta pemilu mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle