Problematika Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Topik Penting Diskusi Bawaslu NTB
|
Bawaslu NTB-Mataram, Problematika Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan Administrasi merupakan topik penting yang wajib didiskusikan oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se-NTB pada masa pandemi Covid-19 ini karena hal tersebut juga mempengaruhi tahapan pemungutan suara pilkada yang awalnya akan diselenggarakan pada September 2020, sehingga harus mundur dari jadwal, termasuk di dalamnya membahas tentang penanganan pelanggaran politik uang.
Membahas mengenai politik uang, hal ini menjadi masalah yang rawan terjadi ketika pemilu dilakukan. Sehingga perlu mendiskusikan, mencari solusi dan mencari pemecahan masalah secara luas. Hal ini terkait dengan problematika penanganan pelanggaran pidana pemilihan, administrasi, politik uang dan mahar politik. Ini juga sesuai dengan instruksi dari Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pitalolo agar Kabupaten/Kota yang berpilkada melakukan diskusi secara lebih luas.
Menurut Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth isu - isu seperti penanganan pelanggaran pemilu juga bisa menjadi bahan diskusi menarik bahkan t sangat bagus jika isu - isu tersebut menjadi salah satu bahan ajar yang ada di kampus. "Kegiatan seperti itu diharapkan bisa diikuti oleh mahasiswa sehingga para mahasiswa bisa mengetahui apa yang kita lakukan bisa juga meminta para dosen menjadi narsumnya untuk menjadi bahan perbincangan isu-isu tersebut," tambahnya.
Ditambahkan Umar, yang menjadi catatan dan menarik untuk dibahas adalah tentang politik uang dan mahar politik yang secara tidak spesifik disebut dalam Undang Undang (UU), tetapi dapat di identifikasi dalam pasal 43 UU no 10 bahwa partai politik, orang orang yang mencalonkan diri dilarang memberi atau menerima sesuatu barang untuk kepentingan pencalonan, "sansiknya adalah partai politik tidak bisa ikut lagi mengajukan pencalonan pada pilkada berikutnya" tegas Umar.
Pada kesempatan yang sama, Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaalu NTB Suhardi menyampaikan penanganan pelanggaran yang terjadi harus didiskusikan secara luas lagi terkait problematika pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan. Ini merupakan tanggung jawab besar Bawaslu, amanah kita dari masyarakat harus dijalankan dengan benar dan seimbang, juga untuk mengantisipasi agar tidak terdapat kesalahan yang tidak dibenarkan masyarakat.
"Kita harus menunjukkan upaya sungguh-sungguh karena kita sebagai pelayan masyarakat, jangan sampai kita tidak memposisikan diri sebagai pelayan" tutup Hardi.
Bawaslu harus memposisikan diri sebagai jembatan masyarakat, artinya apapun masalah yang terjadi diminta untuk tetap terbuka kepada publik. Sangat penting, agar semua mengetahui masalah apa, dan harus bagaimana masyarakat menyikapi maraknya politik uang disekitar. Bawaslu dan masyarakat harus bersinergi.(Humas/DM)