Rekapitulasi Data Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
Mataram (Humas Bawaslu NTB) - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan rekapitulasi terhadap data calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan untuk dapat maju sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dan berikut adalah rekapitulasi yang sudah dirangkum :
Sumber Data berasal dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTB
Dari data diatas, terdapat 7 Bapaslon yang telah menyerahkan berkas dukungan. Adapun Kota Mataram, terdapat 1 Bapaslon, Kabupaten Lombok Tengah 2 Bapaslon, Kabupaten Sumbawa 2 Bapaslon, Kabupaten Dompu 1 Bapaslon, dan Kabupaten Bima 1 Bapaslon.
Terkait dengan 1 Bapaslon di Lombok Utara, tidak diterima oleh KPU Lombok Utara dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020
Dan Kabupaten Sumbawa Barat adalah satu-satunya kabupaten dimana tidak ada yang maju dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 melalui jalur perseorangan.