Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Persepsi, Bawaslu NTB Gandeng KPU NTB Bahas Bersama Regulasi Tahapan Pemilu

Satukan Persepsi, Bawaslu NTB Gandeng KPU NTB Bahas Bersama Regulasi Tahapan Pemilu
Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota se-NTB

Mataram - Bawaslu NTB menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota se-NTB untuk membahas lebih jauh mengenai PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pada Jum’at (28/6) di ruang rapat Bawaslu NTB.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid dan Anggota Bawaslu NTB, Suhardi sebagai pemantik diskusi. Dalam membuka kegiatan, Ketua Bawaslu NTB menyampaikan pentingnya bagi penyelenggara Pemilu untuk menyamakan persepsi mengenai frasa-frasa yang ada di dalam PKPU sebagai landasan pelaksanaan tahapan Pemilu. Menurutnya, jangan sampai perbedaan pemaknaan terminologi dalam PKPU mengakibatkan munculnya sengketa karena berpengaruh pada status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi yang hadir sebagai pemantik diskusi juga memaparkan hal yang sama. Suhardi, atau yang kerap disapa Hardi, menuturkan bahwa pada Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Partai politik, terdapat frasa “atau jabatan lainnya yang diatur oleh perundang-undangan lainnya” yang masih berpotensi memunculkan perdebatan.

Suhardi juga menjelaskan bahwa frasa “jabatan lainnya” dapat menimbulkan persepsi yang berbeda karena terlalu umum dan dapat mencakup jenis jabatan atau pekerjaan yang cukup luas. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara Pemilu untuk menyamakan persepsi akan frasa tersebut serta regulasi-regulasi lainnya yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilu agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat merugikan baik peserta maupun penyelenggara Pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Anggota KPU NTB, Yan Marli yang menyampaikan paparan mengenai pasal 32 ayat 1 (satu) huruf a yang mengatur jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Partai Politik. Dalam undang-undang, terdapat jabatan-jabatan yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, serta jabatan lain yang diatur oleh undang-undang. Yan Marli menjelaskan, frasa “jabatan lain” dalam pasal tersebut merujuk pada jabatan yang masih paralel dengan jabatan yang tercantum, sehingga pemaknaan dari frasa tersebut akan terbatas pada jabatan yang ada di pemerintahan.

Yan Marli juga menyampaikan bahwa, pekerjaan yang tercantum dalam KTP anggota partai politik yang terdaftar dalam SIPOL juga menjadi objek verifikasi administrasi, serta lebih lanjut akan diverifikasi secara faktual. Sehingga, diharapkan tidak akan ada anggota maupun pengurus partai politik peserta Pemilu yang berasal dari kelompok jabatan yang dilarang yang sampai lolos tahap verifikasi.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga bertujuan untuk menyatukan persepsi antar penyelenggara Pemilu mengenai frasa-frasa dalam regulasi yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga mendorong kelancaran proses pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle