Sentra Gakkumdu Bentuk Kesiapan Bawaslu NTB Hadapi Pemilukada 2020
|
Bawaslu NTB, Mataram- Menindaklanjuti surat edaran Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Bawaslu Provinsi NTB menggelar Rapat Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pilkada Tahun 2020 bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi NTB, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi NTB, Jum’at, (14/02/2020).
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid S.Ag., MH menyampaikan, ada beberapa posisi yang harus dimaknai secara bersama sama terkait dengan kesiapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi NTB, yang akan dilaksanakan pada tujuh kabupaten/kota mulai dari Kabupaten Bima, kabupaten Dompu, kabupaten Sumbawa, kabupaten Sumbawa barat, Kabupaten Lombok tengah, kabupaten Lombok Utara dan Kota mataram.
“Sebetulnya adalah kalau ditingkat kabupaten/kota itu dia membentuk sentra gakkumdunya sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan peraturan bersama. Sementara provinsi yang tidak melaksanakan pilgub tetapi di wilayahnya ada pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota, maka ini menjadi penting untuk kita memformulasikannya secara baik," ucapnya.
Selain itu, yang menjadi harapan adalah bisa secara bersama menemukan formulasi terkait dengan wilayah Yuridiski atau Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan."kita berharap bisa menemukan formulasi yang baik,"terangnya.
Dikesempatan yang sama, Koordiv. penanganan pelanggaran Umar Achmad Seth SH,. MH menyampaikan, ada 7 wilayah administrasi yang akan menyelenggarakan pilkada dan secara nasional penyelenggaraan tingkat itu merujukpada undang undang nomor 10. "Berbagai perangkat di dalamnya terutama ketentuan mengenai kewenangan bawaslu itu sudah Judicial Review nomenklatur panitia pengawas pemilu atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Menurutnya, yang akan menjadi payung hukum bagi anggota Sentra Gakkumdu hanya peraturan bersama yang pernah dibuat.
“Tugas Sentra gakkumdu secara utuh itu adalah melakukan penindakan pelanggaran pidana kemudian supervisi dan sosialisasi, terhadap gakkumdu provinsi yang tidak pilkada sisa 2 fungsi yang ada di dalamnya yaitu fungsi supervisi dan sosialisasi,†Jelasnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu dari Unsur Kepolisian M. Syatibi menambahkan, Terkait dengan penyidikan pidana pemilu diserahkan kepada wilayah hukum, jadi yang mem BKO-kan jadi wilayah administrasi,“Anggota kepolisian yang berada di wilayah administrasi di BKO-kan ke wilayah yang memiliki hukum, yang mengeluarkan surat adalah kastreskrim yang memiliki wilayah hukum itu sendiri.†Katanya.
Pada rapat persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Nusa tenggara Barat hadir Angota Bawaslu NTB, Kepala Sekertariat NTB, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu NTB serta dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.-DM-