SIPS wujud kesiapan bawaslu dalam melayani rakyat
|
Bawaslu NTB, Sumbawa- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaunching aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Taman Pahlawan Sumbawa pada Selasa (11/02/2020) malam. Sistem ini pun disebut sudah siap digunakan pada ajang pilkada serentak 2020 tahun ini.
Anggota Bawaslu NTB Koordiv.Penyelesaian Sengketa Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi S.Pt.,MP menjelaskan, aplikasi berbasis digital ini dibuat untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon ke Bawaslu. "Sistem digital ini yang nantinya tentu mempermudah bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan supaya bisa menjadi peserta pemilihan," ujarnya.
SIPS ini juga merupakan wujud kesiapan bawaslu dalam melayani rakyat. Dimana para pencari keadilan bisa lebih mudah dalam memberikan pelayanan permohonan penyelesaian sengketa pemilu.
Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri akan menggelar 7 pilkada serentak dengan 270 kabupaten/kota se indonesia,"Antisipasi kami akan terjadinya peluang sengketa itu bisa saja terjadi pada proses dan pada saat persyaratan pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,"tegas Yuyun.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa, secara nasional sistem ini mempermudah Bawaslu dalam kontroling dan pengawasan terhadap pengajuan sengketa pemilihan di seluruh wilayah provinsi NTB."Karena provinsi kami kabupaten sumbawa ini, 1,7 luas pulau Lombok dan tiga suku yang ada di sini suku Samawa suku Mbojo dan suku sasak," jelasnya.
Sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) adalah teknologi digital untuk mempercepat pelayanan permohonan penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Bawaslu bagi peserta pemilihan dalam pilkada serentak tahun 2020.
Dengan sistem digital ini, para pencari keadilan juga bisa mengantarkan langsung permohonan pengajuan sengketa ke bawaslu wilayah kerja Lombok maupun Sumbawa.(DM)