Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi PKPU, Persiapan Peserta Pemilu 2024 dalam Menghadapi Masa Kampanye

Sosialisasi PKPU, Persiapan Peserta Pemilu 2024 dalam Menghadapi Masa Kampanye
Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (dua dari kiri) hadir dalam Sosialisasi Peraturan KPU (5/10)

Mataram, Bawaslu NTB - Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, hadir dalam Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU No 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pada Pemilu 2024, yang digelar oleh KPU NTB pada Kamis (5/10).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Bakesbangpoldagri NTB, Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, dan peserta pemilu.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU NTB menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

“Kami menggelar sosialisasi ini karena dirasa penting untuk memberikan pemahaman yang sama pada peserta Pemilu 2024, dan nantinya juga akan ada sosialisasi terkait dana kampanye,” terang Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU NTB, Agus Hilman juga menyampaikan detail pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan selama 75 hari tersebut. Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, dan penyebaran APK dapat dilakukan mulai 28 November 2023, sedang iklan di media massa dan rapat umum baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari 2024.

“Peserta Pemilu membentuk tim kampanye dan harus didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota KPU NTB, Zuriati menyampaikan sosialisasi mengenai dana kampanye berdasarkan PKPU No 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Zuriati menegaskan kepada peserta pemilu yang hadir untuk memperhatikan kelengkapan laporan dana kampanye dan timeline penyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU agar tidak terjadi keterlambatan.

“Perhatikan juga sumber dana kampanye dan pastikan tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang dan sumber yang tidak jelas,” tegasnya.

Sesi sosialisasi kemudian ditutup dengan tanya jawab dan dialog dengan peserta pemilu seputar teknis pelaksanaan kampanye, di mana baik KPU dan Bawaslu tetap menegaskan kepada peserta pemilu untuk menaati peraturan yang berlaku.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle