Suhardi: Kita Harus Satu Persepsi
|
Suhardi, hadir dalam Rapat Koordinasi terkait Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Kamis (1/8) di sekretariat KPU NTB.
Mataram, SahabatBawaslu- Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, hadir dalam Rapat Koordinasi terkait Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Kamis (1/8) di sekretariat KPU NTB.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid dan diikuti oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, Perwakilan Polda NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, DJP Kanwil NTB, serta OPD Pemerintah Provinsi NTB.
“Rapat koordinasi ini menjadi penting, karena pada saat proses pendaftaran nanti, hanya ada waktu 3 hari untuk memperbaiki dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, Partai Politik juga diharapkan menyiapkan kandidatnya dengan baik,†ujar Ketua KPU NTB.
Beberapa dokumen yang menjadi pokok pembahasan adalah surat keterangan telah menjalani masa tahanan bagi calon dengan status mantan terpidana, dokumen pendidikan, surat keterangan fiskal,hingga surat keterangan apabila calon tersebut mundur sebagai anggota TNI/Polri.
Beberapa perwakilan instansi yang hadir menjelaskan tata cara bagi pasangan calon untuk memperoleh dokumen persyaratan tersebut. Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan misalnya, menerangkan bahwa legalisir ijazah tidak memiliki batas waktu dan dapat dilakukan di sekolah asal atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Bisa di Dikbud kabupaten/Kota untuk ijazah kejar paket C, kalau sekolah sudah tidak aktif, legalisir bisa langsung dilakukan di kantor Dikbud Provinsi,†ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhardi mengimbau kepada KPU maupun instansi yang hadir untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia berharap dalam melaksanakan proses pendaftaran maupun memberikan pelayanan permintaan dokumen, tidak ada perbedaan perlakukan pada pasangan calon.
“Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan dan prosedur dalam mengurus dokumen, dan kita harus bisa menyamakan persepsi agar tidak timbul persoalan di kemudian hari termasuk soal jeda 5 tahun bagi mantan narapidana,†ungkap Suhardi.
Suhardi juga berharap tidak ada manipulasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh pihak manapun. Hal tersebut untuk mewujudkan Pemilihan yang jujur, bersih, dan berintegritas.