Lompat ke isi utama

Berita

Terima Kunjungan Kerja Kejaksaan Agung RI, Itratip Bahas Kerawanan Tahapan Pemilihan Tahun 2024

Terima Kunjungan Kerja Kejaksaan Agung RI, Itratip Bahas Kerawanan Tahapan Pemilihan Tahun 2024
Suasana Kunjungan kerja dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis (8/8) di ruang rapat Sekretariat Bawaslu NTB.

MATARAM, SahabatBawaslu-Bawaslu NTB menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis (8/8) di ruang rapat Sekretariat Bawaslu NTB.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratip dan dilaksanakan dalam rangka melakukan mitigasi dan pencegahan berbagai kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kasi Penyelenggara Pemerintah pada Subdit Politik Kejaksaan Agung, Sutriyono didampingi oleh perwakilan Kejati NTB mengungkapkan perlunya sinergitas antara Kejaksaan dan Bawaslu untuk mencegah potensi kerawanan terjadi.

“Kita semua tentu ingin Pilkada ini berjalan dengan lancar, dan kalau bisa tanpa pelanggaran hukum, dan kunjungan kerja kami di sini untuk memotret kerawanan apa saja yang ada di NTB, agar bisa bersama memitigasi kerawanan tersebut dengan Bawaslu,” ungkap Sutriyono.

Dalam kesempatan yang sama, Itratip mengapresiasi kunjungan kerja tersebut dan mengungkapkan sejumlah kerawanan pada tahapan Pilkada. Kerawanan tersebut seperti netralitas ASN, politik uang, politisasi SARA, serta kerawanan kamtibmas apabila berkaca pada Pemilu tahun 2024 lalu.

“Terutama netralitas ASN ya, karena Pilkada ini ada beberapa bakal calon dari kalangan pejabat publik. Kemarin juga sempat ada kepala sekolah yang ikut kampanye, dan ada beberapa kendala dalam menentukan kualifikasinya sebagai ASN dan pejabat negara,” ungkap Itratip.

Menanggapi hal tersebut, Sutriyono menjelaskan bahwa siapapun yang digaji oleh negara dan dibuktikan dengan Surat Keputusan atau SK dari pemerintah, maka ia masuk dalam kualifikasi pejabat sebagai subjek hukum dalam undang-undang pemilihan.

“Seharusnya masuk, selama diatur undang-undang dan digaji oleh negara maka menjadi bagian dari pemerintah. Kita bisa mitigasi bersama soal netralitas nantinya dan menyamakan persepsi kembali di sentra Gakkumdu,” ungkap Sutriyono.

Selain kerawanan, kunjungan kerja tersebut juga membahas mengenai sinergi antara Bawaslu dan Kejaksaan dalam pencegahan pelanggaran dalam berbagai metode, termasuk pertukaran informasi mengenai potensi-potensi pelanggaran pidana pemilihan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle