Tingkatkan Kompetensi Jajaran, Bawaslu NTB Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
|
Suasana Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024
MATARAM, Sahab Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Selasa-Kamis (8/10-10/10) di Kota Mataram.
Bimtek tersebut digelar untuk meningkatkan kompetensi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi potensi sengketa proses pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, saat membuka bimtek tersebut.
“Pedoman kita dalam melakukan proses penyelesaian sengketa proses pada Pilkada ini tentu saja Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 2 Tahun 2020, bagaimana ketentuan dan alur penyelesaiannya, ada semua di sana, jangan sampai kita sesama Bawaslu beda persepsi soal penyelesaian sengketa proses di pilkada ini,†ujar Suhardi.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada peserta yang hadir untuk mengikuti bimtek tersebut dengan serius, karena penyelesaian sengketa proses di Pilkada ini tidak boleh ada ruang untuk berbuat kesalahan. Ia juga menegaskan, bahwa harus ada kesamaan persepsi soal objek sengketa di Pilkada Tahun 2024 ini.
“Risikonya tentu etik, diadukan ke DKPP dan disidang etik di sana, tentu kita semua ingin menghindari hal tersebut, oleh karena itu penting untuk serius mengikuti bimtek ini, samakan persepsi kita, profesional dalam melaksanakan tugas, dan kita jaga bersama Pilkada ini agar berintegritas,†imbuh Suhardi.
Bimtek tersebut diisi oleh berbagai narasumber, yakni Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, Akademisi, Dewi Asmawardhani, Hakim Tinggi PTTUN Mataram, Subur MS, serta Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Ismak Subardan.