Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama KAI NTB, Bahas Penegakan Hukum Pemilu hingga Pelanggaran TSM

konsolidasi

Suasana diskusi antara jajaran Bawaslu Provinsi NTB dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTB dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang membahas penguatan penegakan hukum pemilu, penyelesaian sengketa, serta penguatan literasi hukum kepemiluan bagi advokat.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat jejaring kemitraan strategis dalam rangka membangun ekosistem demokrasi yang berkualitas. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTB yang berlangsung di Kantor DPD KAI NTB.

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara Bawaslu NTB dan KAI NTB untuk memperkuat sinergi dalam bidang penegakan hukum pemilu, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas profesi advokat melalui penguatan materi hukum kepemiluan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Suhardi menyampaikan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun peserta pemilu pada setiap tahapan penyelesaian pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu NTB mendorong agar materi mengenai hukum pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Menanggapi hal tersebut, jajaran DPD KAI NTB menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu NTB. Menurut mereka, penguatan pemahaman hukum pemilu bagi advokat merupakan langkah yang sangat relevan dalam menghadapi dinamika demokrasi yang semakin kompleks.

"Memasukkan materi hukum pemilu ke dalam PKPA merupakan terobosan yang sangat baik. Meskipun pada praktiknya sebagian besar partai politik telah memiliki tim advokasi internal, pemahaman yang komprehensif mengenai hukum pemilu tetap menjadi bekal penting bagi setiap advokat," ujar perwakilan DPD KAI NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu NTB juga menjelaskan pembagian kewenangan penyelesaian sengketa kepemiluan. Sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemahaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar pendampingan hukum yang diberikan kepada para pihak berjalan tepat sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Diskusi turut mengulas dinamika penegakan hukum pemilu berdasarkan sejumlah putusan yang pernah berkembang. Bawaslu NTB menegaskan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sehingga pendampingan hukum yang profesional sangat diperlukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak secara adil dan objektif.

Pembahasan semakin berkembang ketika KAI NTB mengangkat isu mengenai batasan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menanggapi hal tersebut, Bawaslu NTB menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran administrasi TSM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai unsur, ruang lingkup, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran TSM.

Bawaslu NTB juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya tindakan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak sebelum penetapan calon hingga masa kampanye. Menurut Bawaslu, setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan pemenuhan unsur-unsur hukum, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas TSM, kedua lembaga turut berdiskusi mengenai batasan dugaan politik uang yang berkaitan dengan penyampaian program atau janji politik dalam kampanye. Bawaslu NTB menjelaskan bahwa penyampaian program yang telah dituangkan secara resmi dalam visi, misi, dan program pasangan calon merupakan bagian dari materi kampanye yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dibedakan dengan praktik politik uang yang dilarang.

Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTB dan DPD KAI NTB berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam meningkatkan literasi hukum kepemiluan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta mendorong terwujudnya penegakan hukum pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle