Bawaslu NTB Sampaikan Empat Saran Perbaikan pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan empat saran perbaikan kepada KPU Provinsi NTB dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Provinsi NTB, Senin (6/7/2026). Saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTB.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi NTB menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebanyak 4.173.790 pemilih, terdiri dari 2.046.278 pemilih laki-laki dan 2.127.512 pemilih perempuan. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang turut dihadiri instansi terkait dan perwakilan partai politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah berjalan sesuai ketentuan. Namun demikian, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas data pemilih.
"Bawaslu mengapresiasi proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan KPU. Namun, kami masih menemukan beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ke depan semakin seragam, akurat, dan akuntabel," ujar Hasan Basri.
Hasan menjelaskan, catatan pertama berkaitan dengan belum seragamnya tindak lanjut KPU Kabupaten/Kota terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Perbedaan tersebut terlihat pada mekanisme tindak lanjut, waktu penyelesaian, hingga penyampaian jawaban tertulis atas saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan masih adanya ketidaksesuaian antara data pemilih dengan data kependudukan. Menurut Hasan, kondisi tersebut memerlukan penguatan koordinasi dan sinkronisasi data secara berkala antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.
"Kami juga meminta agar dilakukan pencermatan kembali terhadap data pemilih yang masih tercatat pada TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. Data tersebut perlu ditata kembali agar setiap pemilih terdaftar sesuai domisili berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Bawaslu juga mencermati belum seragamnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota, khususnya terkait pelibatan pemangku kepentingan. Menurut Hasan, keseragaman pelaksanaan akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemutakhiran data pemilih.
"Kami berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut KPU Provinsi NTB dalam melakukan pembinaan kepada KPU Kabupaten/Kota. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis," tutup Hasan.
Rapat pleno berlangsung secara terbuka dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, instansi terkait, dan perwakilan partai politik. Bawaslu Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih melalui fungsi pencegahan dan pengawasan guna menjaga kualitas daftar pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Barat.