Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Himpun Masukan Persadin untuk Perkuat Penegakan Hukum Kepemiluan

konsolidasi

Bawaslu Provinsi NTB menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama DPW PERSADIN Provinsi NTB guna menghimpun masukan terkait pengawasan, penegakan hukum kepemiluan, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam evaluasi Pemilu 2024, di Mataram, Kamis (16/7/2026).

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kali ini, Bawaslu NTB menggelar diskusi bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Provinsi NTB di Mataram, Kamis (16/7), guna menghimpun masukan terkait pengawasan, penegakan hukum kepemiluan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan kalangan advokat untuk membahas berbagai dinamika penyelenggaraan pemilu. Selain sebagai forum evaluasi, pertemuan ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung terciptanya sistem kepemiluan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., mengapresiasi langkah Bawaslu Provinsi NTB yang terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai organisasi profesi. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan organisasi advokat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan kelembagaan Bawaslu. Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme jajaran pengawas di seluruh tingkatan, serta keseragaman pemahaman terhadap regulasi kepemiluan menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., mengangkat sejumlah isu yang dinilai masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu. Beberapa di antaranya meliputi praktik politik uang, penyebaran hoaks di ruang digital, netralitas aparatur sipil negara dan pemerintah desa, pengawasan media sosial, keterbatasan sumber daya pengawasan, hingga pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum kepemiluan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus didukung alat bukti yang cukup.

"Setiap laporan maupun temuan diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga pembahasan sesuai kewenangan Bawaslu. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Suhardi.

Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penanganan pelanggaran menjadi hal yang penting agar setiap proses yang dilakukan Bawaslu dapat dipahami secara utuh. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan diproses sesuai prosedur dan tidak diputuskan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak tertentu.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, S.Pd.I., menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi seperti PERSADIN.

"Pengawasan partisipatif menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, Bawaslu terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat agar upaya pencegahan maupun penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif. Masukan dari kalangan advokat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan," kata Hasan Basri.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTB berharap berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan DPW PERSADIN NTB dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sekaligus masukan dalam penyusunan strategi pengawasan pada pemilu mendatang. Kolaborasi yang terus dibangun dengan berbagai elemen masyarakat diharapkan mampu mewujudkan proses demokrasi yang semakin jujur, adil, berintegritas, dan mendapat kepercayaan publik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle