Lompat ke isi utama

Berita

Umar Achmad Seth: Esensi Penegakan Hukum Pemilu adalah Menjaga Kehendak Rakyat

Diskusi

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan KONTEMPLASI (Kelas Obrolan Pemilu dan Demokrasi) ke-2 bertema “Esensi Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026).

 

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar Achmad Seth, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan KONTEMPLASI (Kelas Obrolan Pemilu dan Demokrasi) ke-2 dengan tema “Esensi Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengawas pemilu, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati demokrasi tersebut menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai makna dan tujuan utama penegakan hukum pemilu dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dalam pemaparannya, Umar Achmad Seth menjelaskan bahwa ketika berbicara mengenai penegakan hukum pemilu, sebagian besar masyarakat umumnya langsung membayangkan proses penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan. Penegakan hukum sering kali dipersepsikan sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

“Selama ini keberhasilan penegakan hukum pemilu sering diukur dari berapa banyak pelaku yang diproses dan seberapa berat hukuman yang dijatuhkan. Padahal, esensi yang paling mendasar dari penegakan hukum pemilu adalah bagaimana menjaga dan melindungi kehendak rakyat dalam proses demokrasi,” ujar Umar.

Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman semata. Lebih dari itu, penegakan hukum harus mampu memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan mampu menjaga integritas pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi pemilu di masa mendatang dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, perubahan paradigma hukum nasional akan memberikan implikasi terhadap sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini berjalan.

“Penegakan hukum pemilu bukan hanya soal memberikan efek jera, tetapi juga memastikan apakah rasa keadilan dalam penyelenggaraan pemilu benar-benar telah terwujud. Keadilan elektoral harus mampu memastikan kehendak rakyat tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Umar menegaskan bahwa pemilu merupakan satu-satunya mekanisme konstitusional untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan politik, baik dalam lembaga legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu, setiap pelanggaran pemilu sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran terhadap norma hukum, melainkan juga ancaman terhadap legitimasi demokrasi.

Ia mencontohkan praktik politik uang yang sering dipandang hanya sebagai tindakan pemberian materi kepada pemilih. Menurutnya, dampak politik uang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif atau pidana.

“Politik uang bukan hanya soal memberi uang kepada pemilih. Politik uang pada hakikatnya adalah upaya mengubah kehendak rakyat melalui kekuatan ekonomi. Jika praktik ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya peluang calon tertentu, tetapi legitimasi demokrasi secara keseluruhan,” tegas Umar.

Karena itu, lanjutnya, pentingnya penegakan hukum pemilu terletak pada kemampuannya menjaga kedaulatan rakyat agar tidak terdistorsi oleh berbagai bentuk pelanggaran yang dapat memengaruhi pilihan politik masyarakat.

Dalam paparannya, Umar juga mengkritisi kecenderungan sebagian pihak yang terlalu fokus pada aspek prosedural dalam penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, perhatian sering kali terpusat pada apakah laporan disampaikan tepat waktu, memenuhi syarat formil, maupun syarat materiil, sementara substansi pelanggaran yang terjadi di lapangan terkadang terabaikan.

Ia mencontohkan beberapa fenomena yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Barat, mulai dari dugaan pembagian mesin parut hingga kasus ujaran kebencian yang melibatkan berbagai unsur bukti dan saksi. Namun dalam praktiknya, sejumlah perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak seluruh unsur hukum dapat dibuktikan secara sempurna.

“Realitas di lapangan sering kali tidak sesederhana yang tertulis dalam aturan. Ada kasus yang secara substansi menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi karena tidak terpenuhinya unsur tertentu, akhirnya tidak dapat dilanjutkan. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa dalam hukum pidana umum, tujuan yang ingin dilindungi adalah ketertiban masyarakat. Sementara dalam konteks pemilu, terdapat nilai yang jauh lebih spesifik dan strategis yang harus dijaga, yaitu suara rakyat, kesetaraan kompetisi politik, serta integritas pemilu.

Menurutnya, ketiga nilai tersebut tidak boleh hilang hanya karena terhalang oleh pendekatan prosedural yang terlalu sempit. Oleh sebab itu, keberhasilan keadilan pemilu tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau jumlah pelaku yang dijatuhi sanksi.

“Aturan pada dasarnya adalah alat atau tools untuk mencapai tujuan. Tujuan akhirnya adalah menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan proses demokrasi berlangsung secara adil dan berintegritas,” ujarnya.

Pada bagian akhir pemaparannya, Umar turut menyinggung perkembangan paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa sejumlah putusan yang selama ini dijatuhkan dalam perkara pemilu sering kali belum memberikan efek jera yang optimal.

Namun demikian, dalam perkembangan hukum terbaru, pemidanaan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai bentuk pembalasan negara terhadap pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 151 KUHAP baru, misalnya, terdapat pendekatan yang lebih menekankan aspek korektif dan rehabilitatif.

Selain itu, Umar juga menyoroti ketentuan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.

“Paradigma hukum saat ini mulai bergeser. Pemidanaan bukan lagi semata-mata penghukuman, tetapi juga mengedepankan perbaikan dan pembinaan. Dalam konteks pemilu, pendekatan ini penting agar tujuan utama penegakan hukum, yakni menjaga kualitas demokrasi dan kehendak rakyat, dapat tercapai,” pungkasnya.

Melalui kegiatan KONTEMPLASI ke-2 ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap dapat memperkaya perspektif peserta mengenai pentingnya penegakan hukum pemilu yang tidak hanya berfokus pada aspek prosedural dan penghukuman, tetapi juga berorientasi pada perlindungan kedaulatan rakyat serta penguatan kualitas demokrasi Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle