Lompat ke isi utama

Berita

66 Kasus Pelanggaran Netralitas Udah diputuskan Bawaslu NTB

66 Kasus Pelanggaran Netralitas Udah diputuskan Bawaslu NTB
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat M.Khuwailid Saat saat memberikan Materi pada Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Senggigi , Jum'at, 27 November 2020/Foto: Humas Bawaslu NTB

Mataram, Bawaslu NTB-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2020.
Komisi ASN (KASN) telah memutuskan sekitar 66 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN sudah diputuskan.


Menurut Khuwailid, pihaknya juga telah menemukan sejumlah pelanggaran netralitas oleh 2 kepala desa di kabupaten Bima. "Hindari politisasi birokrasi di pilkada," tegasnya.

"Memang kami selalu ingatkan soal netralitas ASN terlebih lagi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember," kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, di kantornya, Jalan Udayana Nomor 10 Jumat 20 November 2020.


Ia menyebutkan, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten Sumbawa Barat juga telah mendapat denda.
"Di Lombok Tengah juga ada Kepala Sekolah SD yang sedang diproses dugaan pelanggaran netralitas," katanya.

Selain itu, Bawaslu NTB juga menemukan 105 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Kami sudah memberikan 68 peringatan tertulis, dan 37 peringatan secara lisan terhadap pelanggar prokes," urainya.
Ia menambahkan, jumlah pertemuan terbatas yang dilakukan oleh semua pasangan calon di 7 kabupaten/Kota mencapai 2.981 pertemuan.
"Semua tim kampanye pasangan calon harus mematuhi prokes dan aturan pilkada," ujarnya.


Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilangsungkan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, yakni Kota Mataram, kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabup[aten Bima (**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle