Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu NTB Hadiri Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu NTB Hadiri Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Mataram, Bawaslu NTB - Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi mengikuti sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (3/16) untuk perkara nomor 71-PKE-DKPP/II/2021. Dalam sidang tersebut Suhardi hadir sebagai anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Bawaslu.

Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut digelar untuk membahas kelanjutan perkara yang diadukan oleh Dr. Nurjannah, SH., MH. yang sebelumnya merupakan anggota tim panelis debat terbuka calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan pihak teradu merupakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh M. Wildan, Muhammad Ali, Aryati, Nurul Khairani, dan Muhammad Kaniti.

Dalam aduannya kepada DKPP, pihak Pengadu menyampaikan tiga pokok aduan terkait pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh pihak Teradu. Pokok aduan pertama adalah para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip keadilan dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu menurut Pengadu berdasarkan tidak adanya pedoman penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi debat publik.

Kedua, Pengadu menduga bahwa pencabutan dirinya sebagai penyusun materi debat publik dikarenakan adanya intevensi pihak lain sehingga memunculkan anggapan bahwa Teradu tidak berintegritas dan berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel sebagai penyelenggara pemilu. Pokok aduan ketiga ialah Teradu disebut tidak menyampaikan informasi yang utuh dan benar kepada publik terkait pihak-pihak yang menjadi tim penyusun materi debat publik.

Menanggapi aduan pihak Pengadu, pihak Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan Pengadu terhadap pokok-pokok aduan. Pihak KPU Sumbawa menegaskan pelaksanaan debat publik Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020 lalu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak KPU Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa pencabutan Pengadu dari anggota tim penyusun materi debat publik juga telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020. Dalam sidang tersebut, pihak Teradu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dr. Siti Hasanah, SH.,MH, Syafril, S.Pd.,M.Pd, dan Dr. Nur Hidayat Sardini (NHS) yang merupakan anggota Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle