Bawaslu dan Parpol Harus Memahami Perannya Masing-Masing
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB Itratip Saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Idoop Mataram, Senin (12/12/2022)/foto:Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu NTB
MATARAM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB, mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024, di Hotel Idoop Mataram, Senin (12/12/2022).
Ketua Bawaslu NTB Itratip yang membuka rakor tersebut mengatakan, rapat koordinasi yang melibatkan partai politik dan jajaran pengawas Pemilu sebagai kolaborasi awal dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024. Antara Bawaslu dan Parpol harus terus membangun koordinasi karena Bawaslu bertugas memastikan hak-hak partai politik peserta pemilu terlayani dengan baik.
“Parpol itu adalah mitra maka tidak boleh ada jarak apalagi tercerai berai. Semua informasi yang dibutuhkan harus tersampaikan secara baik dan bijak. Termasuk dalam penanganan pelanggaran, SOP dan putusannya. Partai politik juga harus paham hak-haknya,†kata Itratip.
Sementara itu dalam sambutannya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suhardi, mengatakan, menghadapi Pemilu tahun 2024, Bawaslu dan partai politik harus memahami perannya masing-masing. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan. Begitu juga halnya dengan parpol.
“Semua harus tau dimana peran Bawaslu dimana peran Parpol,†ujarnya.
Lebih jauh Suhardi menjelaskan, merefleksi pengalaman pemilu tahun 2019 lalu dimana dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi konsideran atau dasar bagi MK memutus apakah permohonan diterima atau tidak, itu berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Hal ini menjadi penting bagi partai politik memahami sejauh mana hak-haknya untuk disampaikan kepada Bawaslu. Begitu juga dengan masyarakat pemilih harus memahami hak-haknya sehingga ketika ada persoalan atau dugaan pelanggaran pemilu, mereka sudah paham kemana dan bagaimana menyampaikan laporannya.
“Kerja-kerja kolaboratif ini menjadi poin penting yang harus terus dilakukan dan didengungkan, baik oleh Bawaslu maupun Parpol,†Ujarnya
Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTB beserta perwakilan 18 Partai Politik. Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Dosen Universitas Al Azhar Mataram Dr Ari Wahyudi SH MH memaparkan “Hukum Acara dan Problematika Penanganan Pelanggaran Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017â€, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Umar Ahmad Seth SH MH dengan materi “Penegakan Hukum Pemilu†dan Asep Mufti dengan materi “Teknis Penanganan Pelanggaran Pemiluâ€. dengan menghadirkan.