Bawaslu dan Partai Perindo Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Pencegahan Dini Menuju Pemilu 2029
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, Bawaslu memperkuat langkah pencegahan dengan membangun komunikasi bersama partai politik. Melalui konsolidasi demokrasi bersama Partai Perindo, Bawaslu mendorong penyamaan persepsi, mengevaluasi persoalan yang berulang pada pemilu sebelumnya, serta memperkuat sinergi untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa sejak dini.
Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari langkah antisipatif dan pencegahan dini (pra-election). Forum ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aturan, tetapi juga membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyampaikan pengalaman, kendala, kritik, dan masukan terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu memasuki fase krusial.
“Kita tidak ingin persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya kembali berulang. Karena itu, momentum non-tahapan seperti sekarang harus kita manfaatkan untuk melakukan konsolidasi, mengevaluasi persoalan, dan membangun kesepahaman bersama dengan partai politik. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu sampai pelanggaran terjadi.”
Menurut Suhardi, berbagai persoalan teknis dan administratif yang berulang perlu dipetakan dan dicari solusinya sejak masa pra-election. Komunikasi yang terbuka antara Bawaslu dan partai politik menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pemilu yang lebih tertib dan berintegritas.
“Kami ingin partai politik tidak hanya melihat Bawaslu sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun demokrasi yang berkualitas. Kritik, masukan, bahkan perbedaan pandangan sangat penting bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan ke depan.” Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam konsolidasi adalah tahapan kampanye, khususnya terkait akuntabilitas kegiatan dan pelaporan dana kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pola pengawasan ke depan akan diarahkan agar setiap kegiatan kampanye formal di lapangan dapat ditelusuri dan dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen serta laporan yang disampaikan peserta pemilu.
Setiap pelaksanaan kampanye formal akan dikaitkan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Bawaslu kemudian melakukan verifikasi dan mencocokkan STTP dengan realisasi kegiatan kampanye di lapangan serta pelaporan dana kampanye.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan kampanye yang berlangsung benar-benar tercatat, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Hasil pengawasan lapangan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bahan tindak lanjut dan evaluasi.
Suhardi menegaskan bahwa persoalan biaya politik juga harus ditempatkan secara proporsional. “Prinsipnya sederhana, kita ingin kompetisi politik berjalan secara jujur dan adil. Biaya politik boleh ada, tetapi jangan sampai berkembang menjadi politik uang, mahar politik, atau penggunaan sumber dana yang dilarang. Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas sejak awal.”
Selain persoalan kampanye dan dana politik, Bawaslu juga mengingatkan partai politik mengenai pentingnya memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam proses pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menuju Pemilu 2029, partai politik didorong mempersiapkan pemenuhan persyaratan tersebut sejak dini agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan pada saat tahapan berlangsung.
Bawaslu memandang keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif sekaligus memastikan proses politik memberikan ruang yang memadai bagi perempuan.
Dalam konsolidasi, Bawaslu juga menyampaikan bahwa keberadaan biaya operasional dalam aktivitas politik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses politik. Namun, yang menjadi perhatian utama pengawas pemilu adalah praktik politik uang, mahar politik, serta penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang.
Karena itu, Bawaslu mendorong seluruh peserta pemilu untuk membangun budaya politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas Konsolidasi demokrasi juga menjadi ruang untuk menjelaskan perkembangan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Pada Pemilu 2019, instrumen Bawaslu dalam konteks tertentu masih berupa surat imbauan dan saran perbaikan. Memasuki Pemilu 2024, posisi Bawaslu semakin diperkuat melalui kewenangan memberikan rekomendasi dan saran perbaikan.
Menuju Pemilu 2029, penguatan kewenangan Bawaslu semakin mendapat landasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut membawa perubahan penting dalam penanganan pelanggaran administrasi dengan penguatan posisi Bawaslu dari yang sebelumnya bersifat rekomendatif menjadi putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial sesuai ruang lingkup putusan tersebut.
Penguatan kewenangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilu berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan integritas.
Partai Perindo menyambut baik langkah Bawaslu NTB yang membuka ruang konsolidasi dan dialog bersama partai politik. Menurut Perindo, komunikasi sejak masa pra-election penting untuk menciptakan kesamaan pemahaman sekaligus mencegah kesalahpahaman ketika tahapan resmi telah dimulai.
“Kami mengapresiasi Bawaslu yang sejak awal membuka ruang komunikasi dengan partai politik. Konsolidasi seperti ini penting agar aturan tidak hanya dipahami oleh penyelenggara, tetapi juga benar-benar dipahami oleh peserta pemilu. Dengan adanya kesamaan pemahaman, potensi persoalan di lapangan bisa kita cegah bersama.”
Partai Perindo juga memberikan perhatian terhadap mekanisme Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam pelaksanaan kampanye.
“Kami berharap pengurusan STTP dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas, cepat, dan mudah dipahami. Koordinasi antara partai politik, Bawaslu, dan Kepolisian juga perlu diperkuat sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib tanpa terbebani persoalan birokrasi.”
Selain STTP, Partai Perindo mendorong adanya petunjuk teknis pelaporan dana kampanye yang mudah dipahami namun tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung pengawasan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Namun, petunjuk teknisnya perlu disampaikan secara jelas dan sederhana agar seluruh peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama dan dapat memenuhi ketentuan secara baik.”
Partai Perindo juga menekankan pentingnya Bawaslu menjaga independensi dan keseimbangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami berharap pengawasan Bawaslu tetap independen, berimbang, dan memberikan kepastian hukum yang sama kepada seluruh peserta pemilu. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berlangsung secara sehat dan semua pihak memiliki kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu.”
Konsolidasi demokrasi bersama Partai Perindo diharapkan tidak berhenti sebagai forum dialog, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya pencegahan yang dilakukan sejak awal.
Bawaslu dan partai politik memiliki peran yang berbeda, tetapi memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan komunikasi yang dibangun sejak masa pra-election, berbagai potensi persoalan dapat dipetakan, dipahami, dan diminimalisir sebelum berkembang menjadi pelanggaran maupun sengketa.
Pencegahan bukan sekadar menghindari pelanggaran, tetapi membangun kesadaran bersama agar proses demokrasi berjalan lebih tertib, transparan, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.