Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Internal Menyongsong Keterbukaan Informasi Publik Pada Pilkada 2020

Bawaslu Gelar Rapat Internal Menyongsong Keterbukaan Informasi Publik Pada Pilkada 2020
Suhardi S.IP., MH Selaku Koordiv. Hukum data dan informasi Saat Pimpin Rapat Internal di Ruang Rapat, Selasa, (19/11/19)

BAWASLU NTB, MATARAM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB menggelar rapat internal guna menyongsong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pemilihan kepala daerah 2020 mendatang.

Rapat internal tersebut bertujuan untuk menyusun langkah konkrit terkait KIP sesuai amanat undang- undang no 14 tahun 2008 tentang KIP bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang baik.

Rapat Dipimpin Oleh Koordiv. Hukum Data dan Informasi Suhardi S.IP., MH, menegaskan kepada Staf Humas Bawaslu Provinsi NTB untuk aktif memberikan Informasi berupa berita, Infografis, selebaran, Stiker dan lainnya melalui media sosial untuk dikonsumsi masyarakat sebagai bentuk pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah. “Jangan seolah-olah kita Pengawas pemilu tapi justru kita tidak pernah terbuka pada masyarakat atas apa saja yang bawaslu lakukan, ini kan memberikan kesan tidak baik kepada masyarakat”. Kata komisioner yang kerap di sapa Hardi tersebut di ruang rapat Pimpinan Bawaslu NTB Selasa, (19/11/19).

Selain itu juga, staf humas bawaslu kabupaten/kota juga harus aktif memberikan informasi kepada masyarakat dengan aktif membuat berita. Dimana saat ini sudah menggunakan teknologi dan serba digital.

"Tidak selamanya kita harus selalu gunakan jasa wartawan untuk merilis berita, Bawaslu sendiri juga punya web, itu harus dimanfaatkan untuk merilis berita-berita seputaran kegiatan Bawaslu. SDM Bawaslu sudah dirasa cukup memadai, saya pikir tidak sulit untuk kita lakukan itu”. tuturnya.

Dalam rapat ini Bawaslu Provinsi juga membahas tentang sistem pelaporan Bawaslu Kabupaten/Kota yang di lakukan melalui aplikasi, dimana Bawaslu Kabupaten/Kota harus melaporkan kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Bawaslu Provinsi untuk memotret kegiatan-kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (dm)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle