Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Bedah KUHAP Baru: Suhardi Tekankan Perlindungan Hak Asasi dan Sinkronisasi Regulasi

Diskusi Hukum

  Suasana diskusi KUHAP 2025 yang digelar Bawaslu NTB secara hybrid di Kantor Bawaslu NTB, Jumat (27/2). Kordiv Hukum Bawaslu NTB, Suhardi, memberikan arahan terkait pentingnya sinkronisasi regulasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pemilu.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Bawaslu Provinsi NTB menggelar diskusi mendalam terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat (27/2). Dalam forum yang berlangsung hybrid ini, Kordiv Hukum Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai landasan penegakan hukum pemilu yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Diskusi yang diikuti oleh koordinator divisi hukum Bawaslu kabupaten/kota se-NTB, staf Bawaslu Provinsi, serta dipandu oleh moderator Supardi, S.H., menyoroti sejumlah pasal krusial dalam KUHAP baru.

Dalam arahannya, Suhardi menekankan bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar revisi teknis, melainkan membawa semangat baru dalam perlindungan hak asasi.

“KUHAP ini menegaskan bahwa keadilan harus bisa diakses semua orang, termasuk kelompok rentan. Bawaslu harus memastikan prinsip ini berjalan dalam penanganan perkara pemilu,” ujar Suhardi.

Salah satu poin penting adalah hak saksi dan korban penyandang disabilitas (Pasal 144–148). Suhardi menegaskan,

“Penerjemah dan fasilitas khusus bukan tambahan, melainkan kewajiban. Kita tidak boleh membiarkan keterbatasan fisik menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan.”

Selain itu, peran advokat dan bantuan hukum (Pasal 149–155) juga menjadi sorotan.

“KUHAP mempertegas bahwa akses keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang kita jaga,” tambah Suhardi.

Diskusi semakin hangat ketika membahas standarisasi administrasi perkara (Pasal 156–160). Kordiv Kabupaten Bima menegaskan,

“Dalam proses penyelidikan di Bawaslu tidak ada paksaan terkait sumpah. Itu harus dijaga.”

Sementara Bu Hesty menilai sumpah dan janji tetap penting, “Sumpah bisa diadopsi dari mekanisme persidangan. Meski dalam proses klarifikasi, sumpah tetap diperlukan untuk menjaga integritas.”

Pak Umar menambahkan aspek teknis, “Sumpah saat pemeriksaan di Bawaslu menjaga konsistensi keterangan. Paraf di setiap halaman berita acara juga penting untuk mencegah penyalahgunaan.”

Topik praperadilan (Pasal 158–164) juga menjadi perhatian. KUHAP baru mengatur bahwa praperadilan harus diputus maksimal dalam tujuh hari.

“Praperadilan cepat memberi kepastian hukum. Jika ada kesalahan prosedural, konsekuensinya langsung terasa, termasuk pembebasan tersangka,” jelas Suhardi.

Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa KUHAP baru memberikan standar kehati-hatian tinggi bagi penyelenggara pemilu. Mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi (Pasal 173–180) menjadi pengingat bahwa setiap kesalahan prosedural harus memiliki konsekuensi pemulihan.

“Bawaslu harus lebih berhati-hati. Setiap keputusan yang tidak sah bisa berimplikasi pada pemulihan. Ini pesan penting agar kita menjaga integritas dalam setiap langkah,” pungkas Suhardi.

Diskusi KUHAP di Bawaslu NTB menjadi ruang refleksi penting. Dengan arahan Suhardi dan pandangan para peserta, jelas bahwa KUHAP baru akan menjadi pedoman utama dalam memastikan pemilu di NTB berjalan jujur, adil, dan inklusif.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle