Bawaslu NTB Dampingi Kota Bima dalam Sidang PHP Pemilihan Tahun 2024
|
Jakarta, SahabatBawaslu-Bawaslu NTB mendampingi Bawaslu Kota Bima dalam menghadiri sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, tanggal 9 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon dan pengesahan alat bukti Pemohon.
Dalam sidang perkara dengan nomor registrasi 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, pihak termohon merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, dan pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah.
Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Pemohon juga meminta KPU Kota Bima untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Bima. Permohonan tersebut dijelaskan karena Pihaknya mengaku menemukan ribuan data pemilih ganda yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di 21 TPS.
Dikutip sebagian dari: www.mkri.id