Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Dorong Konsolidasi Demokrasi Melalui Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB di Mataram, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh partai politik peserta pemilu, Biro Pemerintahan, Kesbangpol, serta jajaran penyelenggara pemilu sebagai upaya memperkuat akurasi data kepartaian dan konsolidasi demokrasi.

 

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi NTB, Biro Pemerintahan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTB.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data partai politik secara berkelanjutan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, penghubung partai, maupun alamat kantor partai politik yang tercatat dalam Sipol.

Ketua KPU NTB dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkala setiap semester atau enam bulan sekali. Langkah ini diambil karena dinamika organisasi partai politik yang terus berubah, baik pada tingkat kepengurusan maupun keanggotaan.

Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam partai politik tidak hanya berupa perpindahan anggota dari satu partai ke partai lain, tetapi juga pergantian struktur kepengurusan yang harus tercatat secara akurat dalam sistem.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan pentingnya seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi melalui data partai politik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data partai politik yang valid merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala melalui Sipol harus menjadi perhatian bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik,” ujar Suhardi.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan demokrasi yang membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

“Ketika berbagai lembaga internasional mengkategorikan Indonesia mengalami penurunan kualitas demokrasi, maka tugas kita bersama adalah memperkuat konsolidasi demokrasi. Partai politik harus menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Suhardi juga mengingatkan pengalaman pada tahapan pemilu sebelumnya, ketika ditemukan sejumlah pihak yang berdasarkan aturan tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik namun masih tercatat dalam data keanggotaan partai.

“Pada proses verifikasi beberapa tahun lalu, ditemukan adanya pihak-pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik, seperti ASN, tetapi masih terdata sebagai anggota partai. Kondisi seperti ini tentu harus dicegah agar tidak terulang kembali melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan data partai politik merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Namun perubahan tersebut harus segera diperbarui dalam sistem agar data yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap akurat.

“Perpindahan anggota maupun perubahan kepengurusan dari satu partai ke partai lainnya merupakan dinamika yang biasa terjadi. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh perubahan tersebut dapat segera diperbarui sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi pada tahapan pemilu mendatang,” imbuh Suhardi.

Sementara itu, Anggota KPU NTB, Zuriati, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu aspek yang masih menjadi tantangan dalam pemutakhiran data partai politik adalah pembaruan data keanggotaan.

Menurutnya, sebagian besar data penghubung partai politik yang tercantum dalam Sipol masih menggunakan Surat Keputusan (SK) lama yang diterbitkan pada tahun 2021 atau 2022. Dari seluruh partai politik peserta pemilu di NTB, baru Partai Ummat yang telah memperbarui SK penghubungnya dengan dokumen tahun 2025.

“Pada praktiknya banyak terjadi pergantian penghubung partai, tetapi perubahan tersebut belum diperbarui melalui Sipol. Padahal data penghubung menjadi salah satu informasi penting dalam komunikasi dan koordinasi antara KPU dengan partai politik,” jelas Zuriati.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan alamat kantor partai politik. Banyak kantor partai yang menggunakan sistem sewa atau pinjam pakai dan masa penggunaannya berakhir setelah Pemilu 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian data agar informasi yang tercatat tetap sesuai kondisi riil.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pemutakhiran data semester I dilaksanakan pada bulan Juni 2026, sedangkan pemutakhiran semester II akan dilaksanakan pada bulan Desember 2026. Partai politik diminta menyampaikan dokumen hasil pemutakhiran paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan, yakni tanggal 25 Juni 2026 untuk semester I.

Pada sesi diskusi, sejumlah partai politik menyampaikan berbagai masukan terkait pengelolaan Sipol. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah belum tersedianya sistem verifikasi otomatis terhadap kemungkinan keanggotaan ganda saat proses input data anggota partai.

Perwakilan partai politik menilai kondisi tersebut sering kali menyulitkan karena hasil verifikasi baru diketahui beberapa bulan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, sehingga partai harus kembali melakukan perbaikan data.

Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan bahwa pada semester I tahun 2026 diperkirakan tidak akan terjadi banyak perubahan data karena partai masih menghadapi dinamika internal organisasi.

Sementara itu, perwakilan Partai NasDem menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan pembaruan data pada semester I karena masih menunggu terbitnya SK kepengurusan terbaru. NasDem juga meminta kepastian terkait mekanisme pemutakhiran data pada semester II.

Menanggapi hal tersebut, KPU NTB menjelaskan bahwa batas waktu tiga hari kerja sebelum akhir bulan merupakan batas akhir pemutakhiran, sehingga partai politik dapat melakukan pembaruan data sejak awal periode pemutakhiran dibuka.

KPU juga menjelaskan bahwa setelah proses pemutakhiran semester I selesai, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang disampaikan partai politik. Berita Acara hasil verifikasi tersebut kemudian akan diunggah melalui Sipol dan menjadi dasar bagi partai politik untuk melakukan pembaruan kembali apabila terjadi perubahan data berikutnya.

Adapun sejumlah partai politik yang tercatat tidak hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain PKS, PBB, PKB, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik peserta pemilu di NTB dapat semakin tertib dalam melakukan pembaruan data organisasi sehingga kualitas data kepartaian tetap terjaga dan mendukung penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle