Bawaslu NTB Dorong Optimalisasi Layanan Informasi Publik Bersama Kabupaten/Kota
|
Bawaslu NTB gelar Evaluasi Pelayanan Informasi Publik bersama Kab./Kota (20/10)
Bawaslu NTB menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Jumat (20/10).
Kegiatan tersebut diikuti pejabat dan operator PPID masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan digelar untuk optimalisasi pelayanan informasi publik di tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Optimalisasi layanan informasi publik harus benar-benar digencarkan di Kabupaten/Kota, karena tahun ini Bawaslu Kabupaten/Kota juga akan mengikuti asesmen keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi,†tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada PPID Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyediakan seluruh informasi yang ada dalam DIP, termasuk Surat Keputusan dan klasifikasi dari informasi yang dikecualikan.
“Saya harap rekan-rekan jangan sampai salah memberikan informasi kepada publik, jadi benar-benar harus paham mana saja yang masuk informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disampaikan kepada publik,†imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu NTB juga menghimpun berbagai kendala yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola layanan informasi publik, baik dari segi teknis maupun administratif guna membantu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengelolaan PPID.
Sesi akhir dalam kegiatan tersebut diisi dengan praktik langsung pengelolaan website PPID dan operator aplikasi PPID terintegrasi untuk masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan kecepatan Bawaslu dalam menyediakan layanan informasi publik.