Bawaslu NTB Gelar Rapat Daring Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI No. 2 Tahun 2026
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 secara daring bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Agenda ini menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan, sebagaimana diamanatkan dalam instruksi Ketua Bawaslu RI.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas di daerah menghadapi dinamika demokrasi yang terus berkembang. “Instruksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman kerja yang harus kita tindaklanjuti dengan serius. Konsolidasi demokrasi berarti memastikan pengawasan berjalan efektif, meskipun di luar tahapan pemilu. Kita harus mampu membaca potensi masalah sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran serius,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan perlunya penguasaan regulasi dan konsistensi dalam penerapan aturan. “Setiap jajaran pengawas wajib memahami instruksi ini sebagai landasan hukum dalam bertindak. Dengan penguasaan regulasi, kita bisa memberikan saran perbaikan yang tepat sekaligus melakukan pencegahan yang kuat secara hukum. Konsolidasi demokrasi adalah upaya menjaga integritas pemilu, bahkan di luar tahapan resmi,” tegasnya.
Rapat daring ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB, khususnya yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Hukum. Diskusi berlangsung interaktif, membahas strategi pengawasan, koordinasi lintas daerah, serta langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu RI.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu NTB untuk memperkuat sinergi antarwilayah, memastikan kesiapan pengawas dalam menghadapi tantangan demokrasi, serta meneguhkan komitmen menjaga integritas pemilu 2026.