Bawaslu NTB Gelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Mataram,Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di ruang rapat Bawaslu NTB pada Senin (27/5).
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, yang dalam sambutannya menyampaikan perlunya penulisan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran.
“Laporan yang dibuat harus rigid, dan detail dalam menjabarkan berbagai pelaksanaan penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilu kemarin berlangsung, karena laporan adalah bentuk tanggung jawab terhadap tugas kita di Bawaslu,†tegas Umar.
Lebih lanjut, Umar juga menjelaskan aspek-aspek penting yang harus dicantumkan dalam laporan tersebut berikut dengan data dukung yang harus dilampirkan. Hal tersebut, menurutnya memperkaya laporan yang disusun sehingga dapat menjadi bahan rujukan, literatur, dan bahas evaluasi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.
“Poin penting yang harus tergambarkan dalam laporan adalah hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran di semua tahapan Pemilu, seperti pencalonan, kampanye, dana kampanye, masa tenang, sampai penetapan hasil pemilu,†pungkasnya.
Ia juga mengingatkan kepada jajarannya bahwa dalam penyusunan laporan harus didasarkan pada validitas data dan kualitas penulisan laporan yang baik, sehingga dapat menjadi acuan dan bahan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu.