Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Gelar Rapat Penyusunan SKP 2204 dan Penyerahan Perjanjian Kinerja PPPK TA 2024

Bawaslu NTB Gelar Rapat Penyusunan SKP 2204 dan Penyerahan Perjanjian Kinerja PPPK TA 2024

Mataram, Sahabat Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 sekaligus penyerahan Perjanjian Kinerja (Perkin) bagi PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (19/7) di ruang rapat Bawaslu NTB.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala/Koordinator Sekretariat dan PPPK di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB tersebut digelar untuk mensosialisasikan pengisian dan penyusunan SKP bagi PPPK di lingkungan sekretariat Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB.

Ainul Mardiah, staf sekretariat Bawaslu NTB bidang SDM kepegawaian menjelaskan bahwa penyusunan SKP wajib bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkungan sekretariat Bawaslu.

“SKP disusun secara periodik, dapat triwulan, semester, maupun SKP tahunan, dan wajib untuk PNS maupun PPPK,” jelasnya.

SKP sendiri digunakan untuk mengukur kinerja ASN dalam periode tertentu. Tidak hanya kinerja pegawai, SKP juga digunakan untuk menilai perilaku dan profesionalitas ASN di satuan kerjanya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan perjanjian kinerja PPPK kepada masing-masing kepala dan koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Perkin tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi PPPK untuk menyusun SKPnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle