Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Imbau Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah Dilakukan Sesuai Regulasi

Bawaslu NTB Imbau Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah Dilakukan Sesuai Regulasi
Angota Bawaslu NTB Suhardi Tengah (Baju Putih, hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Minggu (11/8) di Kabupaten Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, SahabatBawaslu-Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Minggu (11/8) di Kabupaten Lombok Tengah.

Rakor tersebut digelar sebagai forum untuk saling berkoordinasi antara stakeholder yang terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. Dalam rakor tersebut, selain Bawaslu, hadir juga perwakilan Polda NTB, BNN NTB, Dinas Kesehatan, KPU Kabupaten/Kota, serta Partai Politik.

“Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan calon kepala daerah benar-benar sehat jasmani dan rohani dan layak menjadi kepala daerah, jadi harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi,” imbau Suhardi dalam rapat tersebut.

Ia juga berharap pihak-pihak yang nantinya ditunjuk untuk melakukan berbagai tes kesehatan oleh KPU, melakukan tugasnya dengan baik dan kredibel. Ia juga mengingatkan bahwa baik pihak BNN, Polda, hingga Rumah Sakit pemerintah yang melakukan tes pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, bebas dari intervensi pihak manapun.

“Jangan sampai ada ya, pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi terhadap tes pemeriksaan kesehatan nantinya, karena pasti akan mengganggu proses tahapan Pilkada,” tegas Suhardi.

Dalam Rapat tersebut, KPU NTB juga menjelaskan secara detail mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Keputusan KPU No 1090 Tahun 2024. Pedoman tersebut yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa serta fasilitas dan alat yang akan disediakan pihak Rumah Sakit dan BNN.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle