Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Mengikuti Rakornas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Bawaslu NTB Mengikuti  Rakornas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Mataram, Sahabat Bawaslu-Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam serta menyamakan persepsi mengenai strategi pengawasan penyusunan dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menekankan pentingnya peran aktif pengawas pemilu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

“Pemutakhiran data pemilih adalah pekerjaan yang tak pernah selesai dan membutuhkan perhatian penuh dari jajaran pengawas pemilu. Jangan sampai ada pemilih yang berhak tidak terdaftar, atau sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat justru masih muncul dalam daftar,” tegasnya.

Selain itu, rakornas tersebut juga membahas mengenai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bahwa pengawasan pemutakhiran DPB mencakup lima aspek utama, yakni: upaya pencegahan, pengawasan langsung, pelaksanaan uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

“Kami berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjalankan pengawasan dengan pendekatan berbasis data dan fakta, serta menjalin sinergi dengan stakeholder kependudukan, termasuk dinas Dukcapil, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan aparat pemerintah desa,” pungkas Iji.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle