Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Pastikan Pemilih Pemula Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Bawaslu NTB Pastikan Pemilih Pemula Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Ketua Bawaslu NTB Itartip Tengah Saat menyampaikan materi Sosialisasi Pengawasan Partisipati Pemilu 2024, Senin (27/2)

Sekotong, Bawaslu NTB - Ketua Bawaslu NTB, Itratip, hadir dalam sosialiasi pengawasan partisipatif pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat di SMAN 1 Sekotong pada Senin (27/2).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertepatan dengan pembagian KTP-el bagi siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun dan telah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat administrasi kependudukan dan juga salah satu syarat untuk memilih pada Pemilu 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Itratip menyampaikan bahwa penting bagi siswa/siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat untuk dapat memilih.

"Ini juga menjadi salah satu concern Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga, terutama pemilih pemula yang berusia 17 tahun agar dapat menggunakan hak pilihnya tahun depan. Mereka harus terdata dan tercatat secara administrasi." tegasnya.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula sekaligus mengenalkan pengawasan partisipatif kepada lingkungan akademik di Kecamatan Sekotong.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle