Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Sidangkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Sumbawa

Bawaslu NTB Sidangkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Sumbawa

Mataram, Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis pada Pilkada Sumbawa.

Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan pihaknya telah memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin (21/12) sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30-11.30 WITA, hari ini lanjut lagi pukul 14.00 WITA," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis diwakili kuasa hukum, sedangkan paslon nomor urut 4 dihadiri langsung Mahmud Abdullah, didampingi kuasa hukumnya.

Itratif menerangkan sidang pada Selasa ini beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

"Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.

Itratif mengatakan Bawaslu tingkat provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM.

"Berdasarkan aturan, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu Kabupaten/kota, namun penanganan dilakukan Bawaslu setingkat di atasnya. Begitupun kalau pilkada tingkat.provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu RI, tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara)," jelasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle