Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Sosialisasikan Mekanisme Penugasan PNS

Bawaslu NTB Sosialisasikan Mekanisme Penugasan PNS
Suasana Rapat Pemantapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penugasan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan 62 Tahun 2020 di Hotel Lombok Plaza pada Sabtu (1/6).

Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Pemantapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penugasan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan 62 Tahun 2020 di Hotel Lombok Plaza pada Sabtu (1/6).

Rapat disebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan nomenklatur dan mekanisme penugasan PNS Pemda ke ke lingkungan sekretariat Bawaslu NTB, berdasarkan Permen PAN & RB No 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah.

“Kalau dulu disebutnya PNS DPK atau dipekerjakan, sekarang berubah ke PNS Penugasan, dan tentu saja mekanisme penugasannya mengalami perubahan, inilah yang harus kita pahami bersama agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” jelas Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, saat membuka rapat tersebut.

Miq Yani, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa PNS penugasan dapat juga mengajukan alih status menjadi PNS organik di Bawaslu, tentu dengan persetujuan instansi induk serta Bawaslu RI.

Di sisi lain, perwakilan BKD Provinsi NTB, Lalu Aries Zulfikri, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan paparan materi mengenai mekanisme dan prosedur penugasan PNS Pemerintah Provinsi NTB kepada instansi lain di Provinsi NTB.

“Penugasan PNS sendiri dapat dilakukan atas permintaan instansi penerima atau penugasan dari instansi induknya, dan kriteria PNS disesuaikan dengan kebutuhan keahlian atau jabatan pada instansi penerima,” jelasnya.

Saat ini, penugasan PNS dapat dilakukan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan. Selain itu, instansi induk tetap memiliki kewenangan untuk menarik kembali PNS yang ditugaskan apabila ada kebutuhan di instansi induk.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle