Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Pegawai Terdata dalam Sipol
|
Mataram, Bawaslu NTB – Sebanyak 7 pegawai di lingkungan Bawaslu NTB dan 10 Bawaslu Kab/Kota se-NTB terdeteksi terdaftar dalam Sipol milik KPU. Ketujuh pegawai tersebut merupakan penyelenggara pemilu yang tersebar baik di sekretariat Bawaslu Provinsi NTB maupun Kabupaten/Kota.
Hal ini diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu NTB melakukan pengecekan NIK melalui situs yang disediakan oleh KPU di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan nama mereka tidak dicatut oleh partai politik dan diinput ke dalam Sipol. Pengecekan juga dilakukan setelah mengetahui rilis dari KPU bahwa sebanyak 98 anggota KPUD dicatut namanya dalam keanggotaan partai politik yang terdaftar di Sipol.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ketujuh pegawai tersebut tidak mengetahui bahwa nama mereka terdaftar di sipol dan masuk dalam keanggotaan partai politik, dan masing-masing dari yang bersangkutan juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pengecekan ulang tekarhir pada 11 Agustus 2022 pukul
21.37 WITA yang dilakukan, 5 NIK pegawai Bawalsu yang terdaftar di Sipol masih menunjukkan status yang sama, sedangkan 2 lainnya telah berubah status menjadi tidak terdaftar setelah mengirimkan laporan kepada KPUD setempat.
Berdasarkan temuan ini, Bawaslu akan meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap nama-nama penyelenggara pemilu yang dicatut dan terdaftar dalam Sipol. Hal ini untuk menghindari persoalan panjang terkait kode etik penyelenggara pemilu yang berpotensi muncul akibat ada nama penyelenggara pemilu yang dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat pemilih untuk dapat melakukan cek secara mandiri NIK mereka melalui kanal yang disediakan oleh KPU. Hal ini juga berlaku bagi jajaran Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang dengan jelas dilarang oleh undang-undang untuk bergabung ke dalam keanggotaan partai politik, dan apabila terdaftar dalam Sipol maka statusnya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun bagi masyarakat pemilih, unsur TNI, Polri, serta ASN yang mengalami hal serupa berupa pencatutan nama dan NIK ke dalam Sipol sebagai anggota partai politik, dapat melakukan pelaporan kepada KPU untuk pebaikan melalui kanal
https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui KPUD setempat masing-masing.
(Humas Bawaslu NTB)