Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Tindak 105 Kampanye Melanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu NTB Tindak 105 Kampanye Melanggar Protokol Kesehatan

Mataram, Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menindak 165 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan dari 105 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.

"Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun," kata Khuwailid di Mataram, Selasa (17/11/2020).

Terdapat tujuh Kabupaten/kota yang menyelenggaran pilkada, di antaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Sumbawa. "Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta yang mengikuti kampanye," ucap Khuwailid. Selain saksi tertulis dan lisan, Bawaslu NTB juga memberi sanksi tegas, seperti larangan melakukan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon

"Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon," ujar Khuwailid.

Khuwailid menyatakan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terbilang sedikit, yakni 3,5 persen dari 2.981 kampanye.

Para pasangan calon, kata dia, tak boleh menganggap sepele hal tersebut. Sebab, kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan tak dibenarkan. Jika dibiarkan, Khuwailid khawatir jumlah kasus positif Covid-19 di NTB bertambah.

"Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini," katanya.(**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle