Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Formalitas, Bawaslu NTB Resmi Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi 2025 ke KI NTB

Bawaslu NTB

Bawaslu NTB resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 ke Komisi Informasi NTB. Langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga pengawas pemilu.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga publik yang transparan. Langkah ini dibuktikan dengan penyerahan resmi Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB di Mataram.

Penyerahan laporan ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan simbol kuat penguatan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik di Bumi Gora.


Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor KI NTB, Koordinator Divisi  Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menekankan bahwa akses informasi adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara cepat dan akurat.

"Laporan ini adalah wujud nyata komitmen kami. Kami percaya keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu," tegas Umar.


Ketua KI NTB Sahnam menyambut baik konsistensi Bawaslu dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, kepatuhan Bawaslu NTB patut menjadi contoh bagi badan publik lainnya.

"Bawaslu NTB membuktikan bahwa mereka tidak hanya fokus pada pengawasan pemilu, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara transparan," ungkap Ketua KI NTB.


Laporan tahun 2025 ini mencakup evaluasi menyeluruh, mulai dari jumlah permohonan informasi hingga kualitas respons petugas. Menariknya, Bawaslu NTB juga menonjolkan inovasi digital sebagai ujung tombak pelayanan. Penggunaan kanal daring (online) dan optimalisasi media sosial resmi dilaporkan efektif memangkas jarak antara lembaga dan masyarakat

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle