Diskusi Diseminasi UU nomor 10 tahun 2016 pada pilkada serentak tahun 2020
|
BAWASLU NTB, MATARAM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan diskusi Diseminasi undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pilkada serentak tahun 2020 bekerjasama dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) di Hotel Lombok Plaza Mataram, Jum’at (06/12/2019).
Tujuan dilaksanakannya diskusi ini untuk mencari masukan berupa pemikiran teoritis maupun praktis dari para peserta diskusi menyangkut kewenangan Bawaslu pasca keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Diskusi ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas idealisme mahasiswa untuk bersama- sama mengawasi pemilu. “Kita sama-sama awasi pemilu ini supaya sesuai dengan azas-azas pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil “LUBERJURDILâ€.
Narasumber pada Diskusi ini yaitu Dr.Muhammad Ali, M.Si †Dinamika UU No.10 tahun 2016 tentang pemiilihan kepala Daerah serentak tahun 2020†H. Sofwan S.H., M.Hum dengan materi †Usulan Perubahan Undang undang nomor 10 tahun 2016 pada pemilihan kepala Daerah Serentak tahun 2020â€, Muhammad Khuwailid S.Ag., MH dengan materi †Kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020†dan Suhardi S.IP., MH dengan materi †Teknis pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2016 pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.