Diskusi KUHAP 2026: Pertanggungjawaban Korporasi Jadi Sorotan
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Diskusi rutin terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kembali digelar pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dengan fokus pada pasal 324 hingga 361, termasuk isu krusial mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam forum tersebut, berbagai perspektif mengemuka, terutama terkait bagaimana hukum memposisikan korporasi dan individu dalam suatu tindak pidana. Salah satu pemateri, Hesty, menyoroti kompleksitas penjatuhan pidana terhadap korporasi.
“Dalam kasus korporasi, pertanyaannya adalah apakah pidana bisa dijatuhkan kepada perorangan, atau hanya pada badan usaha itu sendiri,” ujarnya.
Diskusi semakin menarik ketika membahas konsep dual liability atau pertanggungjawaban ganda, yakni tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada korporasi sekaligus individu di dalamnya. Hal ini dijelaskan oleh Karyadi yang menegaskan bahwa perusahaan dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersamaan.
Senada dengan itu, Umar menambahkan bahwa bentuk kelalaian menjadi kunci dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Jika perusahaan tidak memiliki sistem pengawasan yang baik, seperti tidak adanya SOP atau pengabaian audit, maka korporasi dapat dikenai sanksi. Namun, individu dalam jajaran direksi tetap bisa dipidana,” jelasnya.
Ia juga memberikan ilustrasi konkret, seperti kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan. Menurutnya, jika direksi mengetahui adanya kerusakan sistem namun tidak mengambil tindakan, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada kedua pihak.
“Korporasi bisa dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, sementara individu dapat dikenai pidana,” tegas Umar.
Sementara itu, Yayak menekankan bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi tidak menghapus tanggung jawab individu lain yang terlibat.
“Pidana terhadap korporasi tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana kepada pelaku lainnya,” ujarnya mengacu pada ketentuan pasal 331.
Diskusi juga menyinggung praktik penegakan hukum yang selama ini cenderung lebih banyak menjerat individu dibandingkan korporasi secara menyeluruh. Atina mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus perbankan, tanggung jawab seringkali berhenti pada level pegawai.
“Sejauh ini, yang sering bertanggung jawab adalah pegawai yang melakukan transaksi, belum menyentuh jajaran direksi,” ungkapnya.
Melalui diskusi ini, peserta diharapkan dapat memahami secara komprehensif dinamika hukum acara pidana terbaru, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap korporasi di era modern.