Fokus Kawal Hak Pilih, Bawaslu NTB Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024
|
Suasana kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap, dan Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 Di G'long Resto Lombok Barat pada Senin,(11/09/2023).
Lombok Barat, Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB gelar Evaluasi hasil pengawasan Penyusunan DPT, DPTb dan DPK, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat dengan menghadirkan seluruh koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota pada Senin (11/9).
Anggota Bawaslu NTB, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan esensi kegiatan ini adalah memulai pelaksanaan pengawasan DPTB dan DPK karena DPT sudah ditetapkan, untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pada pengawasan ini kita fokus pada prosedur, tata cara dan hasil, saya harap rekan-rekan Kabupaten/Kota mengawasi secara menyeluruh, tertib administrasi dan dokumentasi, serta publikasi agar publik bisa menilai kinerja Bawaslu." Tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan pada pokok pengawasan DPK kerap terjadi perubahannya di TPS, untuk hal demikian maka haruslah seluruhnya di koordinasikan dengan KPU dan mengingatkan Bawaslu kabupaten Kota fokus pengawasan disetiap tahapan, tidak terpengaruh pada isu yang dibangun pihak luar.
Sementara itu Anggota KPU NTB, Agus Hilman, yang hadir sebagai narasumber menyatakan DPTb maupun DPK adalah data pemilih yang pindah dari alamat mereka mencoblos tapi tetap berbasis pada DPT.
"Syarat menyalurkan suara DPTb ialah bertugas ditempat lain, Tahanan LP, rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, rehabilatis narkoba, kerja di luar domisili, menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah lokasi." Paparnya.
Dari kategori 9 tersebut KPU hanya melayani beberapa kategori DPTb yaitu Bertugas ditempat lain, tugas belajar, menjalani rawat inap, rehbilitasi narkoba, tahanan rutan (lapas), kategori ini juga disyaratkan menakala dapat menunjukkan bukti dokumen instansi yang disahkan masing-masing instansi.
"Menunjukan bukti surat tugas, rawat inap menunjukann dokumen rawat inap, untuk rehabilitasi menunjuk bukti dokumen yang sedang menjalani rehbilitas, termasuk tahanan di Lapas," jelasnya
Narasumber kedua, Lalu Aksar Anshari menyatakan ada hal yang fundamental yang harus diketahui, pertama tugas pokok yaitu hak konstitusnal hak pilih seseorang yang terdaftar baik di DPT, BPTb dan DPK.
"Apakah pemilih pemula yang sudah wajib pilih atau potensial apakah sudah masuk dalam DP4, saya melihat sudah bagus.†Ucapnya.
Kendati demikian ia menyebutkan pasti masih ada yang belum terdaftar, maka cara menelusurinya harus didorong dalam DPK dan dilengkapi adminduknya. Ia meniliai basis DPK di NTB cukup besar salah satunya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal tersebut disebabkan karena keberadaan tambang.
"Penting ditekankan pada penyaluran hak pilih dalam DPK wajib disesuaikan dengan alamat TPS setempat," tutupnya./(DM)