Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Pemilihan 2024, Bawaslu NTB Lakukan Koordinasi dengan PTTUN Mataram

Hadapi Potensi Sengketa Pemilihan 2024, Bawaslu NTB Lakukan Koordinasi dengan PTTUN Mataram
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota se-NTB melakukan kunjungan dalam rangka Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram pada Rabu (19/6).

Mataram, Bawaslu NTB- Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota se-NTB melakukan kunjungan dalam rangka Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram pada Rabu (19/6).

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi potensi sengketa proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dari segi pelaksanaan tahapan hingga proses berperkara di PTTUN terkait pelaksanaan Pemilihan tahun 2024.

“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini adalah terkait wewenang Bawaslu dalam menangani sengketa proses pada pemilihan, dan harapannya kami juga mendapat informasi mengenai tata cara berperkara di PTTUN soal sengketa pada pemilihan, karena melihat dari pemilu kemarin, potensi sengketa di pemilihan pasti ada,” ungkap Suhardi.

Wakil Ketua PTTUN Mataram, Evita Mawulan Akyati, didampingi oleh 2 Hakim Tinggi PTTUN Mataram, Ketut Rasmen Suta dan Indaryadi, menerima koordinasi Bawaslu NTB tersebut, dan menjelaskan poin-poin penting terkait potensi sengketa dan proses penanganan perkara di PTTUN.

“Pada dasarnya, PTTUN akan menangani perkara di Pilkada ini dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU, dengan batas pengajuan perkara adalah maksimal 3 hari setelah SK tersebut dikeluarkan oleh KPU. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PTTUN sendiri mengacu pada Peraturan MA dan Undang-Undang,” jelas Evita.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa tata cara pengajuan perkara dan juga menjelaskan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara, untuk memberikan gambaran pada Bawaslu apabila nantinya ada pihak yang mengajukan sengketa ke PTTUN terkait Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sesi koordinasi tersebut juga diisi dengan dialog, diskusi, dan tanya jawab oleh Bawaslu Kab/Kota dan PTTUN seputar batas hari pengajuan perkara dan juga batas hari penyelesaian sengketa baik di Bawaslu, PTTUN, hingga Mahkamah Agung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle