Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Pemilihan, Bawaslu NTB Gelar Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Hadapi Potensi Sengketa Pemilihan, Bawaslu NTB Gelar Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu 2024
Suasana Pelaksanaan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Minggu-Selasa (9/6-11/6) di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram.

Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Minggu-Selasa (9/6-11/6) di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth. Dalam sambutannya, ia menekankan kembali tugas pokok Pengawas Pemilu dalam memastikan tahapan Pemilihan berjalan dengan baik.

“Tetap diingat bahwa tugas kita, tujuan utamanya untuk menciptakan Pemilihan yang lancar dan sesuai aturan, untuk itu koordinasi yang baik di seluruh tingkatan Pengawas Pemilu sangat penting, terutama koordinasi antar divisi untuk saling mendukung dalam melaksanakan fungsinya,” jelas Umar, yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, saat menjadi pembicara dalam acara tersebut memaparkan refleksi dan evaluasi terhadap penyelesaian sengketa proses pada Pemilu 2024.

“Berkaca dari Pemilu, potensi munculnya sengketa proses pada Pilkada mendatang tentu masih ada, jadi kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam diharapkan agar lebih dalam memahami berbagai peraturan dan juga potensi sengketa di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Hilman Syahrial Haq, akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Perwakilan PTUN Mataram, yang masing-masing memberikan paparan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pada Pemilu maupun Pemilihan.

“Akademisi dan PTUN kita hadirkan dalam kegiatan ini karena keduanya memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu, baik hadir sebagai ahli dalam persidangan, maupun memberikan gambaran mengenai potensi sengketa di Pemilihan November nanti,” ungkap Suhardi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle