Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakernis Fungsi Reskrim Polda NTB, Itratip Sampaikan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024

Hadiri Rakernis Fungsi Reskrim Polda NTB, Itratip Sampaikan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
Suasana Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun 2024 yang digelar oleh Polda NTB pada Rabu (12/6) di Kota Mataram.

Mataram, Bawaslu NTB-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB, Itratip menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun 2024 yang digelar oleh Polda NTB pada Rabu (12/6) di Kota Mataram.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran Reskrim se-NTB tersebut digelar dalam rangka penyidik Polri yang presisi siap menjamin tegaknya hukum dalam proses demokrasi guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Bawaslu dan Polda NTB telah bekerjasama dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 kemarin dan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, atau sentra penegakan hukum terpadu, dan sinergi antara Bawaslu NTB dengan kepolisian dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan sudah sangat baik,” ujar Itratip saat membuka paparannya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa poin evaluasi dari hasil pengawasan Pemilu Tahun 2024. Ia menyoroti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024, di mana di provinsi NTB ada 1 putusan yang mengharuskan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPRD Kabupaten/Kota.

“Tidak hanya di NTB, tetapi di provinsi lain juga ada yang melaksanakan putusan MK untuk penghitungan suara ulang, dan tentu saja putusan-putusan MK terhadap sengketa yang diajukan tersebut menjadi bahan evaluasi kita sebagai penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait. PHPU juga menjadi salah satu bahan bagi kita untuk lebih baik baik dalam menyelenggarakan pemilihan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum, Itratip juga menyampaikan beberapa undang-undang dan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

“Untuk alur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses, kami di Bawaslu tetap berpedoman pada Peraturan Bawaslu serta peraturan perundangan lain yang berlaku,” ungkap Itratip.

Itratip juga mengungkapkan harapannya bahwa sinergitas dan kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu, TNI, Polri, dan stakeholder terkait lainnya tetap berjalan untuk mendukng pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle