Kawal Demokrasi, Bawaslu NTB Bedah Urgensi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah proaktif dalam merespons dinamika hukum nasional. Melalui sebuah diskusi intensif yang digelar secara hybrid, jajaran Bawaslu NTB membedah muatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Kegiatan yang berpusat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu NTB ini melibatkan seluruh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Agenda utama diskusi ini adalah mendalami urgensi serta implikasi dari KUHAP baru terhadap tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di lapangan. pada Jum'at, (13/02/2026).
Acara dibuka oleh Suhardi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini bukan sekadar rutinitas, melainkan mandat langsung dari pusat.
“Setiap Bawaslu dianjurkan untuk turun ke masyarakat tentang demokrasi yang ada di negara ini sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Diskusi ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai pengawas pemilu,” tegas Suhardi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa cakupan KUHAP ini sangat luas dan tidak terbatas pada internal Bawaslu saja.
“Diskusi ini tidak hanya terpaku pada yang ada di Bawaslu saja, tetapi KUHAP ini subjeknya menyangkut masyarakat luas,” tambahnya.
Materi inti disampaikan oleh Ria Sukandi dari Bawaslu Lombok Utara, yang melakukan analisis mendalam terhadap Pasal 36 hingga 72 UU Nomor 20 Tahun 2025. Fokus utama analisis ini adalah fase penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hingga proses penetapan tersangka.
Diskusi juga diperkaya dengan masukan dari daerah. Hasnun dari Bawaslu Kabupaten Bima menyoroti ketiadaan penegasan mengenai hak tersangka dan saksi untuk menerima salinan dokumen, serta pentingnya memahami relevansi Pasal 53 dengan tupoksi Bawaslu terkait penanganan barang dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Hesty mendorong agar jajaran Bawaslu segera menyusun tabel simulasi penanganan perkara berdasarkan KUHAP baru ini agar terdapat standarisasi antar daerah.