Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Kelola Dana Hibah Sesuai Aturan, Bawaslu NTB Gelar Rapat Pra-Reviu Anggaran Hibah Pilkada 2024

Komitmen Kelola Dana Hibah Sesuai Aturan, Bawaslu NTB Gelar Rapat Pra-Reviu Anggaran Hibah Pilkada 2024

Lombok Tengah, Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar kegiatan Pra Reviu Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Selasa (28/5) di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, yang dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk bertanggungjawab dalam mengelola dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya tidak bosan mengingatkan kepada teman-teman Kabupaten/Kota untuk mengelola dana hibah dengan baik dan penuh tanggungjawab, karena banyak mata yang mengawasi. Jadi kegiatan pra-reviu ini menyiapkan kita untuk reviu anggaran hibah nanti oleh Bawaslu RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kembali kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar cermat dan berpedoman pada aturan dalam penyusunan dan pengelolaan dana hibah, baik Ketua, Anggota, dan Sekretariat harus saling bersinergi dalam mengelola dana hibah dengan diawasi oleh semua pihak.

“Pengelolaan dana hibah harus sesuai aturan yaitu peraturan Bawaslu dan terutama standar biaya masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, jangan sampai melenceng dari aturan pedoman tersebut,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari BPKAD Provinsi NTB, Muhammad Fauzi, yang menjelaskan mengenai mekanisme panyaluran dana hibah oleh pemerintan daerah serta pelaporan pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu.

“Penyaluran dana hibah di Provinsi NTB kepada Bawaslu telah dilakukan 100%, dan untuk pelaporan dana hibah dilakukan oleh Bawaslu dan KPU provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggaran Barat No 18 Tahun 2021,” tutup Fauzi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle