Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Rawan Money Politik

Masa Tenang Rawan  Money Politik

Mataram, Bawaslu NTB- Pilkada serentak 2020 memasuki masa tenang 6-8 Desember. Kemudian berlanjut pemungutan suara 9 Desember. Pada masa tenang sendiri, potensi pelanggaran praktik politik uang begitu rawan.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar meningkatkan patroli pengawasan. “Dalam masa tenang patroli pengawasan harus dilakukan  1 x 24 jam. Artinya patroli pengawasan harus dilakukan non-stop,” katanya, kemarin.

Pihaknya tak mau kecolongan di masa tenang, sehingga pengawasan harus dilakukan lebih ekstra lagi dibandingkan tahapan pilkada sebelumnya. Mengigat pada masa tenang paslon dan tim sukses berpotensi melanggar aturan. Misalnya dengan mengiming-imingi uang atau sembako untuk bisa memengaruhi pilihan. “Pengawasan tidak boleh kendor di massa tenang. Justru di masa tenang ini pengawasan harus kita giatkan dan tingkatkan,” paparnya.

Khuwailid pun mengingatkan kepada paslon dan tim sukses dan masyarakat pemilih, agar tidak coba-coba melakukan praktik politik uang. Sesuai aturan, pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Jika ditemukan ada pihak-pihak yang melakukan praktik politik uang, maka dipastikan pihaknya akan memproses sesuai aturan yang ada. Dan jika pelanggaran praktik politik uang masif, maka paslon berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta. “Paslon melanggar berpotensi didiskualifikasi,” tegas mantan Ketua KPU Lombok Tengah ini.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan di media sosial pada masa tenang. Pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh paslon dan tim sukses agar tidak melakukan aktivitas kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu sudah mengantongi nama-nama akun kampanye yang dimiliki paslon.“Jika kita temukan tentu ini pelanggaran,” lugasnya.(**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle