Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Data IKP, Bawaslu Ingatkan Potensi Kerawanan Pemilu kepada seluruh OPD

Melalui Data IKP, Bawaslu Ingatkan Potensi Kerawanan Pemilu kepada seluruh OPD
Kabag Pengawasan dan Humas, Ida Ayu Wayan Manik saat sampaikan potensi kerawanan pemilu ke seluruh OPD (26/7)

Mataram, Bawaslu NTB - Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemilihan Umum Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Provinsi NTB pada Rabu (26/7).

Rapat tersebut diikuti oleh berbagai OPD dan stakeholder Pemilu di Provinsi NTB, bertajuk Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Suasana Kondusif Menjelang Pemilu Tahun 2024.

Rapat tersebut digelar untuk meningkatkan sinergitas seluruh stakeholder yang ada di Provinsi NTB untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang kondusif.

Dalam rapat tersebut hadir 4 narasumber yaitu Ditintelkam Polda NTB, Kasie Intel Korem 162/WB, Subbagian Operasi Intelijen Binda NTB, serta Fisipol Universitas Muhammadiyah Mataram, yang masing-masing menyampaikan paparan mengenai peran lembaga Polri, TNI, BIN, serta Universitas dalam mendukung keamanan Pemilu 2024.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan mengenai peta kerawanan Pemilu, tantangan, dan tipologi kerawanan pemilu berdasarkan data dari Polda NTB, Korem 162/WB, serta Binda NTB yang perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder di Provinsi NTB, terutama Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, menyampaikan bahwa Bawaslu juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan pemilu yang dirilis dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024.

"Bawaslu mengukur kerawanan tersebut berdasarkan 4 dimensi dan 61 indikator kerawanan, sehingga saya rasa pelu adanya sinkronisasi data kerawanan antara Bawaslu dengan Polda, TNI, dan Binda untuk mendapatkan gambaran peta kerawanan yang lebih komprehensif." tegasnya dalam sesi diskusi dalam rapat tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle